Terlibat Penipuan CPNS, Seorang Polisi di Bali Dipecat
·waktu baca 2 menit

BULELENG - Seorang personel Polres Buleleng, Bali, Iptu Wayan PY diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian Republik Indonesia setelah menjalani sidang disiplin.
"Diberhentikan dengan tidak hormat akibat perbuatan pidana penipuan. Dimana dia menjanjikan bisa membantu korban untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan catatan memberikan imbalan berupa uang," sebut Humas Polres Buleleng dalam rilis yang diterima Kamis (6/1/2021).
Pemecatan dilakukan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri pada hari Rabu (5/1/2022) di halaman Mapolres Buleleng, Bali. Namun, Wayan PY tidak hadir dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut.
Sebagai ganti sekaligus simbol, seorang anggota polisi berdiri di tengah lapangan sambil memegang fotonya yang terbingkai pigura.
Tindakan PY menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Saat penyidikan dia ditahan penyidik sampai mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan hukum tetap.Setelah keluar tahanan yang bersngkutan dilakukan proses sidang kode etik kepolisian dan dijatuhi hukuman kurungan 21 hari dan PTDH.
Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K. memimpin langsung upacara pemberhentian itu. Dia mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat ini bentuk tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri.
"Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup Panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri," kata Yusak.
"Saya berharap tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Buleleng dimasa-masa yang akan datang," ujar Yusak.
Dia juga meminta seluruh anggota menjaga sikap, tingkah laku dan tutur kata disetiap waktu dan kesempatan. Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga anggota polisi bisa menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.
"Kepada pimpinan juga agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum," ucap Yusak. (KanalBali/ROB)
