Tersangka Penyelewengan Dana di Unud Belum Ditetapkan, Begini Alasan Kejati Bali

Konten Media Partner
9 Desember 2022 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers di Kejati Bali, Jumat (9/12/2022) - KAD
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers di Kejati Bali, Jumat (9/12/2022) - KAD
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sudah memeriksa 25 saksi atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru 2018 hingga 2022 di Universitas Udayana (Unud). Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mengatakan, untuk penetapan tersangka pihaknya masih belum bisa mengetahui.
"Kita sudah mengumpulkan alat bukti. Kita ingin mendapatkan barang bukti yang maksimal tidak hanya minimal. Kalau minimal menaikan perkara itu kan dua alat bukti. Saya minta sama penyidik kalau bisa lima alat bukti itu dipenuhi itulah kehati-hatian kita," katanya Jumat (9/12/2022).
"Karena kasus ini adalah kasus yang pertama di Indonesia kalau yang ditangani KPK itu tertangkap tangan lebih mudah, itu yang disidik hanya penerimaan uang bukan soal yuridisnya, bukan aturannya. Nah itu yang harus diketahui," jelasnya.
Namun, pihaknya menyakini bahwa kasus dugaan penyalahgunaan ini akan diselesaikan secara tuntas oleh Kejati Bali.
ADVERTISEMENT
"Dan yakinlah semua perkara di sini selama saya, saya selesaikan. Akan kita selesaikan dengan baik namun berilah kita waktu, berilah kita kebebasan, penyidik-penyidik ini perlu konsentrasi," katanya.
Ia juga menyebutkan, untuk saksi ahli dalam dugaan kasus ini pihaknya sudah menghubungi dan kemungkinan kalau saksi ahli sudah siap nanti akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Kita sudah berikan juga kronologisnya, nanti kita periksa juga dalam waktu dekat. Kalau bisa saya minta memang di bulan ini. Tapi ahli mengatakan karena ini banyak hari libur banyak kesibukan, dia menjanjikan di Januari (2023) tapi saya mendesak sesuai tuntutan masyarakat Desember (2022) ini kalau bisa," imbuhnya.
Sementara, Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, bahwa dari puluhan saksi yang diperiksa ada dari pihak internal Universitas Udayana dan juga mahasiswa.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada dari pihak internal yang kita mintai keterangan, sudah ada pihak mahasiswa yang kita minta keterangan, tentunya ini untuk memperkuat. Ini salah satu contoh saja, ketika mahasiswa ini kita mintai keterangan adalah hal yang luar biasa untuk datang," ujarnya.
Ia juga menerangkan, bahwa 20 orang saksi yang belum datang untuk diperiksa karena mereka masih ada audit dari pihak kementrian. Hal itu, menurutnya tidak masalah karena juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, untuk dokumen yang sudah disita berjumlah lebih dari 200 dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh jaksa penyidik.
Selain itu, pihaknya mengharapkan masyarakat yang merasa dirugikan dalam penerapan dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri ini dapat memberikan keterangannya sebagai saksi tanpa merasa takut dikarenakan keamanan informasi dalam memberikan keterangan merupakan hal yang dipegang teguh oleh Kejati Bali. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT