Tertangkap Kasus Narkoba di Bali, Randa Septian Mengaku Baru Pertama Memakai

Konten Media Partner
31 Januari 2022 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba - IST
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com- Seorang artis bernama Randa Septian (RS) ditangkap bersama rekannya Arthur Augoest H. Aruan (31) karena diketahui memiliki barang narkotika ganja. .
ADVERTISEMENT
"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1). Randa Septian (RS) diketahui, adalah pemain sinetron Ksatria Pandawa 5 dan ia membintangi sinetron Jagoan-jagoan Katropolitan
AKP Sutriono mengatakan, dari pemeriksaan tersangka Randa Septian mengaku, menggunakan ganja tersebut untuk coba-coba dan baru pertamakali melalukannya. "Datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," ujarnya.
Tertangkapnya pelaku, pada Jumat (7/1) pukul 20:00 Wita, di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta.
Kemudian, pada pukul 20:00 Wita pihak kepolisian melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP dan petugas langsung melakukan penangkapan kepada dua tersangka. Lalu saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel ditemukan barang bukti ganja di atas meja.
ADVERTISEMENT
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa kedua tersangka mengambil barang haram tersebut datang ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan grab. Setelah itu, kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja.
"Untuk tersangka Arthur mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017. Sedangkan tersangka Randa baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja," katanya.
Sementara barang bukti yang diamankan, satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu buah bungkus kertas paper, satu buah korek api, tiga batang pipa kaca, satu) buah kotak seng rokok Di Sam Soe, satu buah handphone Iphone beserta sim card-nya. (kanalbali/KAD/ROB)
ADVERTISEMENT