Tertangkap Miliki Ganja Cair di Bali, WNA AS Mengaku untuk Pengobatan Kanker

Konten Media Partner
3 Agustus 2022 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA AS yang jadi tersangka kasus ganja cair id Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
WNA AS yang jadi tersangka kasus ganja cair id Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Gara-gara memiliki ganja cair, seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Jason PC (47) ditangkap Kepolisian Polresta Denpasar, Bali. Dari pengakuannya, ganja cair itu adalah untuk pengobatan penyakit kanker.
ADVERTISEMENT
"Itu bagian dari control delivery dari Thailand setelah ada informasi dari Bea cukai dan disampaikan kepada kami dan dilanjutkan dengan penangkapan," Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Bali, Rabu (3/8).
Menurut pengakuan pelaku, pengiriman itu adalah yang kedua kalinya. WNA itu sudah sekitar dua tahun berada di Pulau Bali dan sering pulang dan datang ke Bali.
Sementara, untuk jaringan WNA tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Karena, dari pengakuan pelaku sempat juga memberikan ganja tersebut ke rekannya. "Ini masih kita dalami," katanya.
Barang-bukti kasus Narkoba di Polresta Denpasar, Bali - IST
Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan, bahwa barang bukti tersebut saat dikirim dilakukan kamuflase dengan makanan ringan yang dikirim dengan jasa ekspedisi biasa.
ADVERTISEMENT
"Dia kamuflasekan ke makanan-makanan yang lain. Makanya, kita control delivery dan bekerja sama dengan instansi terkait dan kita berhasil mengungkap," ujarnya.
Sementara, terkait pengakuan WNA tersebut yang menggunakan ganja cair untuk pengobatan medis kanker yang dideritanya sudah 5 tahun. Dia menyebutkan bahwa WNA tidak memiliki bukti terkait pengakuannya.
Adapun barang-bukti yang diamankan adalah satu botol kaca berisi cairan kuning ganja dengan berat bersih 360 gram dan enam spuit atau alat suntik yang berisi cairan kuning berat bersih 6,01 gram.
Atas perbuatannya Jason dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta sampai dengan Rp. 8 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu kepada awak media yang hadir Jason mengaku mengidap kanker. Ganja cair tersebut pengobatan. "Saya (menderita) kanker, itu untuk obat," ucap Jason.
Pengungkapan kasus Jason Sendiri merupakan satu dari 45 kasus yang ditangani Polresta Denpasar selama periode 01 Juni sampai dengan 31 Juli 2022. Selama periode ini satnarkoba Polresta Denpasar telah menangkap 50 orang terkait kepemilikan narkoba berbagai jenis.
Dari 50 orang, 4 di antaranya adalah warga negara asing yang ditangkap dalam kasus terpisah. Selain mengamankan 50 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja 3.444,12 gram (3,4 kg), Sabu seberat 433,69 gram, extacy 394 butir serta tembakau gorila 5,77 gram.
"Dengan tangkapan ini Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 70.000 jiwa," ucap Bambang Yugo.
ADVERTISEMENT
(kanalbali/KAD/ROB)