Tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar, Eka Wiryastuti Minta Didoakan

Konten Media Partner
14 Juni 2022 8:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Tabanan, Bali, Eka Wiryastuti saat menunggu sidang Tipikor - ROB
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Tabanan, Bali, Eka Wiryastuti saat menunggu sidang Tipikor - ROB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan Tantular, Renon, Denpasar pada Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
Dia tiba sekitar pukul 08.45 Wita menggunakan mobil tahanan Polda Bali. Eka terlihat mengenakan rompi orange dan memegang tas berwarna hitam.
Selang 40 menit kemudian, tersangka lainnya I Dewa Nyoman Wiratmaja juga tiba di PN Tipikor mengenakan rompi orange. Keduanya enggan berkomentar kepada awal media yang hadir. Eka hanya menyebutkan kondisinya baik. "Sehat, doakan saya ya, semangat," ucap Eka dari ruang tahanan PN tipikor.
I Dewa Nyoman Wiratmaja saat tiba di Pengadilan Tipikor - ROB
Turut mendampingi Eka, sejumlah pengacara juga enggan memberikan komentar. Satu di antara para pengacara adalah Warsa T Bhuana. Dia menyebut untuk saat ini belum ada yang bisa dikomentari. "Sekarang belum bisa komentar. Ibu Eka sehat pokoknya," ujar Warsa.
KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, ditetapkan sebagai tersangka terkait suap. Ia diduga memberikan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Bersama dengan Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni eks stafsus mantan Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kasie Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya. (KanalBali/ROB)