Upah Kerja Tak Dibayar, Pria di Bali Jebak Rekan Kerja dengan Video Call Mesum
·waktu baca 2 menit

BULELENG, kanalbali.com - Polres Buleleng, Bali, melakukan penangkapan pria pelaku pemerasan dengan menggunakan Video Call Seks (VCS). Uniknya, korban adalah rekan kerjanya sendiri.
"Jadi pelaku merasa sakit hati dan ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp 1,5 juta," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, di Mapolres Buleleng, Selasa (30/8/2022).
"Sempat menjadi teman kerja, buruh bangunan, karena tidak dibayar upahnya saat pelaku bekerja dengan korban," ungkapnya.
Awalnya, dia mengaku sebagai perempuan bernama Bella Putri dan menghubungi korban berinisial IMS (55). Lalu, dia merayu korban untuk melakukan Video Call Seks (VCS) dimana dia menyetel suara seorang perempuan di laptop.
Akibatnya, korban sempat melakukan perbuatan tak senonoh yang tanpa sepengetahuan korban kegiatan itu direkam menggunakan fitur reka layar.
Kemudian, peristiwa pada tahun 2021 disimpan pelaku di HP-nya. Lalu, sekitar Bulan Juni 2022, pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui whatshap dan mengancam akan menyebarkan video VCS korban ke pihak keluarganya dan masyarakat melalui media sosial.
Dia juga meminta uang imbalan sejumlah Rp 1,5 juta jika tidak ingin video itu disebarkan.
Korban kemudian membuat laporan ke polisi dan selanjutnya pelaku diamankan di rumahnya pada tanggal 3 Juli 2022 dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara, barang bukti yang disita handphone, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat dalam melakukan perbuatan tersebut.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 45, Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (kanalbali/KAD/ROB)
