Usai Diprotes, Pansus RTRW Bali Tanyakan Status Hutan Mangrove ke Menteri ATR
·waktu baca 2 menit

DENPASAR, Kanalbali.com - Setelah digeruduk warga Intaran, Sanur dan LSM yang menolak pembangunan terminal LNG, Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali akan berkonsultasi langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Seluruh anggota pansus berangkat ke Jakarta pada Rabu (22/6) dipimpin langsung oleh Ketua Pansus AA Adi Ardhana. "Konsultasi tersebut adalah untuk memastikan beberapa hal, baik menyangkut legalitas maupun detail-detail teknis soal tata ruang," kata Ardhana.
"Walaupun dalam pidato gubernur (saat paripurna) sudah jelas dasar hukumnya, tapi kita perlu ke Kementerian ATR untuk memastikan apakah proses pengajuan (Ranperda) sudah benar. Apalagi khan ada permintaan dari warga (Intaran) agar pansus dibubarkan," kata Ardhana.
Dalam konsultasi ini nantinya pansus akan menanyakan apakah memang ada pasal-pasal pada Ranperda yang bertentangan dengan peraturan lain, khususnya terkait tata ruang. Apalagi Perda ini tidak hanya mengatur urusan terminal LNG, tapi menyangkut tata ruang Bali secara keseluruhan.
Mengenai proyek LNG, salah-satu hal yang akan dikonsultasikan adalah soal status hutan mangrove yang kini jadi kawasan konservasi Tahura. Pasalnya sebelum tahun 2009, daerah tersebut ditetapkan sebagai kawasan khusus terbukti dengan adanya pembangunan instalasi pipa gas.
Lalu, pada tahun 2015 menjadi kawasan konservasi. "Dengan kata lain kalau sebelumnya kawasan tersebut bisa digunakan untuk lokasi bisa digunakan untuk instalasi pipa gas lantas kenapa kemudian berubah," katanya.
Desa Intaran, Sanur bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bali menyatakan penolakan terhadap Ranperda RTRW Bali yang diajukan Gubernur Bali kepada DPRD. Alasannya, Ranperda itu dinilai memberi peluang bagi pembangunan terminal LNG di kawasan Mangrove di Sidakarya yang sebelumnya adalah wilayah konservasi.
Ketua LSM Kekal Bali Wayan Gendo Suardana menyatakan, soal terminal LNG itu diatur dalam Pasal 26 ayat (3) huruf f .
“Ini merupakan materi baru, karena PERDA RTRWP Bali revisi terakhir yang berlaku saat ini mengatur lokasi Terminal LNG adalah di Pelabuhan Benoa,” katanya, Rabu (22/6/2022).
Lebih lanjut, Gendo juga menjelaskan terhadap Revisi PERDA RTRWP Bali, dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang. (KanalBali/ROB)
