Usai Sidang Tipikor, Eka Wiryastuti Sebut Tetap PDIP dan Dekat dengan Megawati
·waktu baca 2 menit

DENPASAR, kanalbali.com - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (14/6). Kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Penuntut umum KPK.
Usai sidang Eka Wiryastuti berharap proses hukum berjalan lancar. Bupati Tabanan dua periode ini juga berharap agar proses hukum yang dia jalani saat ini tidak bias kemana-mana.
"Semoga proses berjalan lancar, saya berharap kebenaran akan terungkap. Satyam Eva Jayante. Saya berharap jangan membias ke mana-mana," kata Eka.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meninggalkan PDI perjuangan sebagai partai kawitannya. "Apapun yg terjadi tak pernah melangkahkan kaki jauh dari PDIP. Karena PDIP adalah kawitan saya. Saya murni dari leluhur sampai saya selalu loyal pada PDI Perjuangan," ujar Eka.
Karena itu dia minta agar tidak ada gosip yang menyebutkan bahwa dia tidak di PDIP lagi. "Kami loyalis dari jaman PNI, jadi jangan ada gosip atau isu yang mengatakan saya tidak di PDIP lagi. Dengan partai selalu dekat, dengan ibu Mega juga," ucap Eka.
Sementara itu Warsa T. Bhuana sebagai salah satu kuasa hukum mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terkait sidang perdana. Tanggapan akan diberikan melalui eksepsi pada sidang kedua, Kamis 23 Juni 2022 mendatang. "Tunggu saja eksepsi 23 Juni nanti," ucap Warsa.
Sementara itu sdang perdana kasus dugaan korupsi dipimpin tiga majelis hakim masing-masing I Nyoman Wiguna, Gede Putra Astawa dan Nelson. Sedangkan Eka Wiryastuti didampingi 5 orang pengacara, masing-masing Gede Wija kusuma, SH, Warsa T Buana SH, Mm, Ninengah saliani SH, Gede Bina SH dan made Eddy SH.
Dalam sidang kali ini empat Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) membacakan tuntutan secara bergantian.
Dalam berkas dakwaan terungkap kronologis proses gratifikasi yang melibatkan Eka Wiryastuti, mantan stafsus bidang ekonomi Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya serta pejabat Kemenkeu ketika itu, Yaya Purnomo dan Rifa.
Eka didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasa 66 ayat 1 KUHP.
(KanalBali/ROB)
