Siswi SD yang Disayat Pria 33 Tahun di Denpasar Trauma ke Sekolah

Konten Media Partner
5 Desember 2018 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswi SD yang Disayat Pria 33 Tahun di Denpasar Trauma ke Sekolah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
I Gusti Made Susila (baju orange) saat ditunjukkan polisi kepada wartawan, Rabu (5/12) - kanalbali/KR4
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Polresta Denpasar mengungkap motif pelaku penyayatan siswi SD berusia 12 tahun. Wakil Kepala Polresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, mengatakan tersangka bernama I Gusti Made Susila alias Gung De (33) melakukan penganiayaan lantaran kesal diabaikan setelah menyatakan suka pada korban.
Pelaku dan korban diketahui sudah saling mengenal sejak 2016, bahkan Gung De sering berkunjung ke rumah korban karena saudara korban merupakan temannya.
"Dari pertemuan ini, tersangka membujuk dan mengutarakan rasa suka kepada korban di Facebook,” kata Nyoman Artana saat bersama Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Josina Lambiombir, Rabu (5/12).
Tidak suka dengan sikap pelaku menyatakan perasaan suka, korban memblokir pertemanan WhatsApp dan Facebook pelaku. Saat itulah, pelaku yang berstatus duda dengan satu anak itu kesal dan membuntuti korban saat pulang sekolah.
ADVERTISEMENT
“Sesampainya korban di depan gang rumahnya, tersangka turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan cutter kemudian kedua betis belakang korban disayat,” ungkap Nyoman.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur dengan mengendarai motor Vario ke arah Jalan Pulau Batanta. Sedangkan korban dengan kondisi terluka memberitahu orang tuanya kemudian melapor ke Polresta Denpasar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan mengerucut pelaku penganiayaan adalah Gung De. Kemudian Tim Resmob dilakukan penangkapan di tempat kerjanya di Jalan Majapahit, Kuta, Selasa (4/12), sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap Nyoman.
Setelah ditangkap, Gung De yang bekerja sebagai pengepak roti itu mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
“Kami mengamankan barang bukti di antaranya pisau cutter, helm, masker, serta motor Vario DK 5203 AAI,” ujar Nyoman.
Menurut informasi, korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Bahkan, bungsu dari empat bersaudara itu belum mau sekolah dan sekarang terus ditemani oleh ibunya. “Ibunya terpaksa libur bekerja sebagai juru parkir karena kondisi anaknya yang masih trauma,” ujar seorang sumber. (kanalbali/KR4)