Konten Media Partner

Walhi Bali Terus Pertanyakan Rencana Pemasangan Pipa LNG di Lahan Mangrove

15 September 2022 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengurus Walhi bali saat menunjukkan surat keberatan - LSU
zoom-in-whitePerbesar
Pengurus Walhi bali saat menunjukkan surat keberatan - LSU
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali terus mempertanyakan adanya rencananya pemasangan pipa Liquefied Natural Nas (LNG) di kawasan mangrove, Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami kembali mengajukan surat keberatan karena belum dipenuhinya permintaan kami terkait informasi publik berupa dokumen studi kelayakan," kata Made Krisna Dinata, Direktur Eksekutif Walhi Bali pada Kamis, (15/9/2022).
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2022, pihak WaIhi Bali telah mengajukan surat permohonan permintaan dokumen tersebut. Namun lebih dari 10 hari kerja sesuai UU Keterbukaan informasi publik, permintaan belum juga diberikan oleh pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali maupun ke Perusda PT. Dewata Energi Bersih.
"Kalau dihitung, ini sudah lewat, bahkan sudah 21 hari kerja. Sudah lebih dari waktu 10 hari kerja sesuai amanat undang-undang. Untuk itu kami ajukan keberatan," imbuhnya.
Dalam surat keberatan tersebut, Walhi Bali secara tegas meminta dokumen studi kelayakan, khususnya studi terkait pemipaan yang dilakukan di bawah mangrove serta lampiran dan atau dokumen pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihaknya  juga meminta Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih  Tentang Pembangunan Strategis yang tidak dapat dielakan berupa pengembangan PLTG.
Kemudian meminta dokumen atas fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Kota Denpasar Provinsi Bali yang ditandatangani pada Rabu 27 April 2022 serta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya.
"Permohonan informasi publik ini kami ajukan mengingat Walhi Bali sebagai organisasi pembela lingkungan hidup yang patut mengetahui informasi tersebut, guna mendorong partisipasi publik dalam dalam proses pengambilan kebijakan," tuturnya.
Terkait pemipaan itu, PT. Dewata Energi Bersih (DEB) sebagai pemrakarsa proyek Liquefied Natural Gas (LNG) di Sidakarya, Denpasar sedang menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
ADVERTISEMENT
Yakni, untuk melakukan pemasangan pipa di lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai sepanjang 800 meter. Pipa ini akan mengalirkan gas alam cair dengan suhu -168° C.
"Dari segi perencanaan proyek LNG memang jadwalnya ada pemipaan, tapi kita taat aturan, meskipun sudah mengantongi izin lain khusus untuk pemipaan, tapi kalau izin dari Kementerian LHK belum didapatkan, kami tidak akan melaksanakan kegiatan pemipaan," kata Humas PT. DEB, Ida Bagus Ketut Purbanegara, Jumat, (12/8/2022).
(Kanalbali/LSU)