Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Warga Bali Kena Tipu Kode OTP hingga Rp 798 Juta, Pelaku Ditangkap di Sumsel
6 Februari 2023 9:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tiga pelaku lainnya masih diburu oleh polisi ," kata Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (6/2).
"Kasus penipuan melalui transaksi elektronik yang sering terjadi di masyarakat dengan memanfaatkan kode OTP," kata Kapolres.
Penipuan bermula pada tanggal 2 Januari 2022, sekitar pukul 11:26 WITA korban mendapat chat via whatsapp dari nomor yang tidak dikenal untuk meminta waktu menelepon.
Kemudian, lewat telepon pelaku menyampaikan kepada korban kalau mendapatkan hadiah undian dari bank.
Untuk dapat mengambil hadiah itu pelaku meminta korban mengirimkan kode one time password (OTP) yang sudah diterima oleh korban ke handphone pelaku.
Lalu, oleh korban kode OTP itu dikirim ke pelaku dan setelah korban mengirim kode OTP, korban mendapat notifikasi pemberitahuan ada dana keluar sebesar Rp 499.999.999 ke rekening atas nama Rino Afsi dan kemudian ada lagi dana keluar sebesar Rp 299.000.000 ke Briva atas nama Deri Siswanto.
ADVERTISEMENT
Setelah korban mengetahui ada dana keluar dengan jumlah tersebut. Lalu, korban menghubungi nomor whatsapp itu tetapi sudah tidak aktif.
Dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Eko Jaya Saputra di rumah mertuanya.
Tersangka menerangkan bahwa memang benar pernah menghubungi korban pada tanggal 2 Januari 2022 lalu. Untuk melancarkan aksinya tersangka bekerja dari dalam hutan dekat rumahnya di Desa Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
Ia menggunakan tiga unit handphone dan dimana barang bukti tersebut semuanya ditaruh di dalam pondok yang ada di hutan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam melakukan aksinya tersangka dibantu oleh tiga orang temannya dan tersangka berperan sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua dari kelompok tersebut.
Sedangkan, tugas tiga orang temanya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik atau penjual saldo apabila aksinya tersebut berhasil.
Sementara, untuk tiga rekan tersangka yang masih buron memiliki peran sebagai pengacak username di aplikasi mobile banking dan saat berhasil melakukan penipuan tersebut pelaku lain kemudian melakukan penjualan saldo di beberapa aplikasi online.
"Uang tersebut tidak langsung dikirim ke rekening pelaku (dan) disebar ke beberapa rekening dan digunakan untuk transaksi online, serta menjual ke agen-agen yang dapat ditarik tunai dan juga melakukan pembelian satu unit kendaraan roda empat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, para komplotan ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 dan selama melakukan kejahatan tersebut dari tahun 2019 sampai sekarang sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 1.700.000.000.
Sementara, untuk uang dari hasil kejahatan tersebut tersangka gunakan untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil merk Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi BG 1039 UK.
Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa saat melakukan penipuan kepada para korbannya ada yang bisa dikuras uangnya sebesar Rp 5 juta hingga Rp 1 juta dan yang paling besar adalah korbannya yang di Kabupaten Jembrana, Bali, mencapai Rp 798 juta.
"Untuk modus operandinya, tersangka mencari username dan password mobile banking korban dengan cara mencoba-coba dengan cara diacak. Kemudian, setelah mendapatkannya tersangka menghubungi korban meminta kode OTP yang telah terkirim ke korban melalui pesan atau telpon whatsapp, setelah kode OTP tersebut diterima oleh tersangka maka tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korban," ujarnya. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT