Konten Media Partner

Warga Malaysia Bawa Ribuan Pil Ekstasi ke Bali

5 Oktober 2018 3:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Malaysia Bawa Ribuan Pil Ekstasi ke Bali
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MOHD Husaini Jaslee saat ditunjukkan kepada wartawan, Kamis, 4/10, di Denpasar (kanalbali/KR10)
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com - Seorang warga Malaysia bernama Mohd Husaini Jaslee (35) tertangkap bersama barang bukti 1887 butir narkoba jenis ekstasi.
Pada Kamis, 5/10, Kepala Kantor Wilayah Direktorat DJBC Bali, NTB dan NTT , Syarif Hidayat mengatakan, tersangka memberikan keterangan bahwa ia tak mengetahui isi tasnya dan bagaimana barang tersebut berada di tas-nya. Sedangkan tidak ada seorang pun yang memegang atau membuka tas tersebut selain dirinya semenjak ia berangkat dari Kuala Lumpur.
"Yang bersangkutan menyatakan bahwa petugas Bea dan Cukai mengarahkan ke mesin X-Ray dan menyuruh memasukkan semua barang bawaan ke dalam mesin X-Ray. Namun yang bersangkutan tidak memasukkan tas laptop berisi barang bukti tersebut melainkan berniat meninggalkannya di samping mesin X-Ray," imbuh Syarif
ADVERTISEMENT
Namiun dengan ditemukannya barang bukti tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan.. Selain itu , berdasarkan hasil analisa intelijen diketahui dua orang penumpang yakni tersangka Mohd Husaini Jaslee dan rekannya yang berinisial NBR (25) kategori high risk passenger yang akan berangkat dari Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta ke Kuala Lumpur dengan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT286 dan pada Minggu (9/9). 
"Kedua penumpang berinisial NBR (23) dan MHJ (tersangka) diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta dan berdasarkan hasil penyidikan, salah satu dari kedua penumpang yaitu MHJ ditetapkan sebagai tersangka," ucap.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk ditindaklanjuti. "Tersangka diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Syarif.(kanalbali/KR10)
ADVERTISEMENT