Konten Media Partner

BNNP Bali Musnahkan 7 kg Ganja dan Sabu 543,7 gram

3 Oktober 2018 18:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNNP Bali Musnahkan 7 kg Ganja dan  Sabu 543,7 gram
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PEMUSNAHAN Barang bukti kejahatan narkoba dilakukan BNNP Bali , Rabu (3/10).- kanalbali/KR10
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali, memusnakan barang bukti narkoba di halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Rabu (3/10). Basrang itu terdiri dari 7 kg Ganja dan Sabu 543,7 gram serta 68 pil ektasi.
Pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil pengembangan BNNP Bali periode bulan Juli sampai September 2018. Selanjutnya, dibakar di insenirator dan disaksikan oleh kejaksaan negeri, Polda Bali, BPOM, dan beberapa element terkait.
Pemusnahan pertama, adalah sebanyak 7 kilogram ganja asal Sumaterah yang akan diedarkan di Bali disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Ketut Arta menjelaskan, bahwa ganja  tersebut dikirim oleh pelaku yang tidak diketahui melalui perusahaan jasa ekspedisi.
ADVERTISEMENT
"Awalnya pihak Lion Parcel memperoleh kiriman paket dari Sumatera. Setelah diantar sesuai dengan alamat yang dituju, tidak ditemukan orang yang menerima sehingga paket disimpan di kantor Lion Parcel," ucapnya.
Ketut Arta juga melanjutkan, beberapa hari kemudian, pihak Lion Parcel dihubungi oleh seseorang dan meminta agar paket dikirim kembali ke Sumatera. "Karena curiga, pihak Lion Parcel kemudian menghubungi kami. Setelah dilakukan pengecekkan, paket tersebut berisi narkoba jenis ganja. Kasusnya pada bulan Juli 2018. Setelah penetapan sudah turun dari Kejaksaan, dan sesuai waktu yang ditentukan, kita lakukan pemusnahan barang bukti," jelasnya.
Selain ganja, BNNP Bali juga memusnahkan sabu seberat 543,7 gram dan 68 butir ekstasi. Sabu seberat setengah kilogram dan puluhan butir ekstasi tersebut diamankan petugas BNNP Bali dari tangan I Nyoman Mahardika (31) yang ditangkap, Minggu (2/9) bulan lalu.
ADVERTISEMENT
Pelaku berasal dari Banjar Angunan, Desa Lukluk, Mengwi, Badung. Ia ditangkap pada Minggu 2 September 2018 pukul 18.00 Wita dengan tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan Pantai Padanggalak, Kesiman Denpasar Timur. 
Saat itu, pelaku ini didapati sedang melakukan transaksi penyerahan Narkotika. Kemudian petugas menghentikan pelaku yang sedang bawa motor dan setelah diperiksa di jok motor terdapat barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
"Saat diperiksa ternyata jenis sabu dan ekstasi yang akan diserahkan kepada seseorang.  Barang belum sempat diserahkan, tersangka sudah tertangkap duluan," tutup Ketut Arta.(kanalbali/KR10)