Yakin Tak Ada Penyimpangan, Unud Beri Bantuan Hukum 3 Tersangka Kasus Dana SPI

Konten Media Partner
16 Februari 2023 9:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Rektorat Unud - IST
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat Unud - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Pihak Universitas Udayana (Unud) Bali telah menyiapkan Tim Hukum untuk mendampingi tiga pejabatnya yang telah menjadi tersangka dalam dugaan kasus penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
ADVERTISEMENT
"Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ke tiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," kata Juru Bicara Universitas Udayana (Unud) Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Kamis (16/2/2023).
Adapun mengenai keberadaan dana SPI dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, menurutnya, merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI.
"Secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati. Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait," katanya.
Jubir Unud Senja Pratiwi - IST
Dia juga menegaskan, pembayaran yang berasal dari sumbangan pengembangan institusi seluruhnya masuk kedalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun.
ADVERTISEMENT
"Ini dapat dibuktikan melalui rekening koran dan sistem teknologi informasi atau digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU)," lanjutnya.
Di sisi lain, dia menyampaikan Unud sangat menyayangkan adanya framing pemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial yang bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana.
"Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana menghimbau agar pelaku pers dan atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan tiga pejabat di Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Mereka, diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan bahwa Kejati Bali menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Universitas Udayana sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud. (kanalbali/KAD)