Zaenal Tayeb Janjikan Hadiah Jika Pelapor Kasusnya Mau Minta Maaf

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zaenal Tayeb di sela persidangan kasusnya yang digelar secara online oleh PN Denpasar- IST
zoom-in-whitePerbesar
Zaenal Tayeb di sela persidangan kasusnya yang digelar secara online oleh PN Denpasar- IST
ADVERTISEMENT
BADUNG – Ada pernyataan menarik disampaikan pengusaha Zaenal Tayeb disela-sela mengikuti sidang lanjutan di Kejari Badung, Selasa (19/10). Pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp (MBC) Kuta itu bersikukuh menolak tuduhan keponakannya, Hedar Giacomo Boy Syam yang menjadi pelapor dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalau orang Bugis ada masalah dalam bisnis itu dibicarakan dan simpel penyelesaiannya, yaitu minta maaf,”cetus mantan promotor tinju terkemuka itu.
“Saya akan tunjukkan bahwa tidak ada kekurangan luas seperti yang dituduhkan. Kalau dari dua sertifikat tidak termasuk dan luasnya cukup maka mereka (pelapor) harus minta maaf secara terbuka,”tegas Zaenal usai persidangan secara online.
Jika dalam pengukuran ulang terbukti tidak ada selisih dan pihak pelapor mau minta maaf, ia pun berjanji memberikan aset restoran seluas 900 meter persegi di Cemagi senilai Rp 12 miliar.
Dalam persidangan, kuasa hukum Zainal Tayeb sempat mengajukan sidang pemeriksaan setempat (PS) pada majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa.
“Kami mohon kepada majelis hakim agar dapat melakukan pemeriksaan setempat sehingga ada kejelasan berapa bangunan di lokasi serta luas tanah yang dikerjasamakan,” pinta anggota kuasa hukum Zainal Tayeb, Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya.“Silakan diajukan surat permohonannya dan nanti akan kami pertimbangkan,” jawab hakim Yasa.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Zaenal Tayeb dilaporkan dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam akta autentik di depan notaris. Menurut pelapor, luas tanah yang dicantumkan dalam kerjasama itu adalah seluas 13,7 ha. Namun menurut dia, luas tanah hanya sekitar 8 ha. (Kanalbali/RFH)