Benarkah Menteri Agama Berwenang Menetapkan Awal Ramadhan?

ADVOCATE-RESEARCHER- YOUNG CADRE OF MUHAMMADIYAH
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap menjelang Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha, perhatian umat Islam di Indonesia hampir selalu tertuju pada satu forum yang sama: sidang isbat Kementerian Agama. Dari forum tersebut masyarakat menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai kapan puasa dimulai, kapan Hari Raya Idulfitri dirayakan, dan kapan Iduladha dilaksanakan.
Praktik ini telah berlangsung begitu lama hingga publik menganggapnya sebagai sesuatu yang final. Menteri Agama dipersepsikan sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan awal bulan Hijriah. Namun, sebuah permohonan uji materi yang diajukan Andri Sumarna ke Mahkamah Konstitusi justru menggugat asumsi yang selama ini diterima tanpa banyak dipertanyakan.
Pertanyaan yang diajukan sesungguhnya sederhana tetapi mendasar: apakah Menteri Agama memang memiliki kewenangan konstitusional dan yuridis untuk menetapkan awal bulan Hijriah, ataukah kewenangan tersebut sesungguhnya berada pada lembaga lain yang telah ditunjuk oleh undang-undang?
Pertanyaan tersebut penting karena dalam negara hukum, kewenangan tidak lahir dari kebiasaan, tradisi birokrasi, ataupun penerimaan masyarakat. Kewenangan hanya dapat lahir dari perintah undang-undang. Sebagus apa pun suatu praktik pemerintahan, apabila tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas, maka praktik tersebut tetap menyisakan problem legalitas.
Dalam perkara a qou penulis memberikan tiga aspek
Pertama, selama ini kewenangan Menteri Agama sering kali dibenarkan dengan argumentasi bahwa urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat. Dasar argumentasi tersebut merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa urusan agama merupakan urusan pemerintahan absolut.
Sepintas argumentasi tersebut terlihat logis. Namun jika ditelusuri lebih jauh, penjelasan pasal tersebut justru memberikan batasan yang cukup tegas mengenai apa yang dimaksud dengan urusan agama. Penjelasan undang-undang menyebutkan bahwa urusan agama antara lain meliputi penetapan hari libur keagamaan nasional, pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, serta kebijakan umum dalam penyelenggaraan kehidupan beragama.
Artinya, undang-undang tidak pernah memberikan ruang penafsiran bahwa seluruh persoalan yang berkaitan dengan agama otomatis menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jika logika tersebut digunakan secara ekstrem, maka seluruh aktivitas keagamaan masyarakat dapat diklaim sebagai urusan negara. Tentu hal ini bertentangan dengan prinsip pembatasan kewenangan dalam negara hukum demokratis.
Penetapan awal bulan Hijriah tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan pengakuan agama atau penetapan hari libur nasional. Keduanya merupakan rezim hukum yang berbeda. Karena itu, menjadikan Pasal 10 UU Pemerintahan Daerah sebagai dasar tunggal kewenangan Menteri Agama tampaknya masih menyisakan ruang perdebatan.
Kedua, persoalan semakin menarik ketika ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara. Salah satu prinsip fundamental dalam hukum administrasi adalah asas legalitas. Setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki sumber kewenangan yang jelas, baik melalui atribusi, delegasi, maupun mandat.
Masalahnya, hingga hari ini sulit ditemukan norma yang secara eksplisit memberikan atribusi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan awal bulan Hijriah. Kementerian Agama memang menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Sidang Isbat. Akan tetapi, pertanyaan hukumnya adalah: dari mana kewenangan tersebut berasal?
Jika ditelusuri ke Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2014 tentang Kementerian Agama, tidak ditemukan ketentuan yang secara spesifik mendelegasikan kewenangan penetapan awal bulan Hijriah kepada Menteri Agama. Padahal dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, sebuah peraturan menteri tidak dapat menciptakan kewenangan baru yang tidak diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi.
Di titik inilah muncul dugaan adanya disharmonisasi norma. Sebab suatu produk hukum pada dasarnya tidak hanya dinilai dari substansinya, tetapi juga dari legalitas kewenangan pembentuknya.
Ketiga, terdapat norma lain yang justru menunjuk institusi berbeda sebagai pemegang kewenangan. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pengadilan Agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah.
Ketentuan ini menarik karena undang-undang secara tegas menyebut Pengadilan Agama, bukan Menteri Agama. Frasa "memberikan isbat kesaksian rukyat hilal" menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang telah menempatkan Pengadilan Agama sebagai institusi yang memiliki kompetensi dalam memberikan legitimasi hukum atas hasil rukyat hilal.
Jika norma tersebut dibaca secara sistematis, maka muncul pertanyaan yang sulit dihindari: mengapa praktik penetapan awal bulan Hijriah justru lebih banyak dilakukan melalui mekanisme administratif yang dipimpin oleh Menteri Agama daripada melalui mekanisme yudisial yang telah disediakan oleh undang-undang?
Dari sudut pandang sosiologis, kewenangan Pengadilan Agama justru memiliki argumentasi yang cukup kuat. Indonesia merupakan negara dengan keragaman metode penentuan awal bulan. Muhammadiyah menggunakan pendekatan hisab hakiki wujudul hilal, sementara Nahdlatul Ulama lebih menekankan pendekatan rukyat yang didukung hisab. Belum lagi berbagai organisasi Islam lain yang memiliki parameter dan pendekatan masing-masing.
Keragaman tersebut tidak mungkin dihapuskan karena merupakan bagian dari dinamika intelektual Islam. Akan tetapi, negara tetap memerlukan mekanisme untuk menghasilkan kepastian hukum ketika perbedaan tersebut berdampak pada kepentingan publik.
Dalam konteks inilah hakim memiliki posisi yang lebih netral dibandingkan pejabat administratif. Hakim tidak bekerja berdasarkan kebijakan pemerintahan, melainkan berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tradisi hukum Islam sendiri mengenal kaidah yang sangat terkenal: *hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf*, putusan hakim bersifat mengikat dan mengakhiri perbedaan pendapat. Kaidah ini lahir dari kesadaran bahwa perbedaan pandangan keilmuan tidak akan pernah selesai apabila tidak ada otoritas yang diberi mandat untuk mengambil keputusan final.
Karena itu, menempatkan Pengadilan Agama sebagai institusi penentu awal bulan Hijriah sesungguhnya bukan gagasan yang asing, baik dalam tradisi hukum modern maupun tradisi fikih klasik.
Tentu bukan berarti Kementerian Agama harus disingkirkan dari proses tersebut. Sebaliknya, Kementerian Agama tetap memiliki peran penting sebagai pusat pengembangan ilmu falak nasional. Data astronomi, hasil rukyat, kajian visibilitas hilal, hingga pendapat para ahli falak tetap menjadi instrumen penting dalam proses penetapan awal bulan Hijriah.
Bedanya, dalam konstruksi ini Kementerian Agama berfungsi sebagai penyedia data dan ahli, sedangkan keputusan akhirnya berada di tangan hakim sebagai otoritas yang diberi mandat oleh undang-undang.
Pada akhirnya, perkara yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar soal hilal, hisab, atau rukyat. Yang dipersoalkan adalah desain kewenangan dalam negara hukum. Apakah praktik yang telah berlangsung selama puluhan tahun benar-benar sejalan dengan mandat undang-undang, atau justru terdapat pergeseran kewenangan yang selama ini luput dari perhatian?
Jika Mahkamah Konstitusi kelak mengabulkan permohonan tersebut, dampaknya bukan hanya mengubah mekanisme sidang isbat. Putusan itu dapat menjadi tonggak penting dalam menegaskan kembali prinsip dasar negara hukum: bahwa setiap kewenangan pemerintahan harus memiliki landasan yang jelas, dan tidak boleh lahir semata-mata dari kebiasaan yang berlangsung lama.
Sebab dalam negara hukum, yang menentukan bukan siapa yang selama ini menjalankan kewenangan, melainkan siapa yang oleh undang-undang memang diberi kewenangan untuk menjalankannya.
