Desentralisasi Gaya Sentralisasi dalam Kekuasaan Pemerintahan Pusat

Researcher Kamufisa Green Intiative- Postgraduate student at Galuh University, Constitutional Law Program, - A young Muhammadiyah cadre.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sistem demokrasi lokal pascareformasi, otonomi daerah telah menjadi napas utama tata kelola pemerintahan. Kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—dipilih secara langsung oleh rakyat dalam semangat desentralisasi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Namun, celah hukum dalam Pasal 78 ayat (2) huruf g UU No. 23 Tahun 2014 membuka jalan bagi Presiden untuk memberhentikan kepala daerah yang ditugaskan dalam jabatan tertentu. Sebuah ketentuan yang terkesan administratif, tetapi menyimpan potensi pelanggaran serius terhadap asas demokrasi dan prinsip desentralisasi.
Dalam hiruk-pikuk demokrasi lokal, satu hal yang kerap terlupakan adalah bagaimana kepala daerah—yang notabene dipilih langsung oleh rakyat—bisa saja kehilangan jabatannya bukan karena skandal atau pemakzulan, melainkan karena... ditugaskan oleh Presiden. Ya, cukup dengan "penugasan jabatan tertentu", jabatan kepala daerah bisa langsung gugur. Sederhana, cepat, dan tentu saja problematis.
Padahal, jika kita kembali ke akar konstitusi, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis." Kalimat ini bukan sekadar pasal legal, tetapi wujud konkret dari semangat reformasi yang ingin menghapus praktik sentralisasi kekuasaan di era Orde Baru. Kepala daerah tidak lagi menjadi perpanjangan tangan pusat, melainkan pemimpin lokal yang memperoleh mandat dari rakyat.
Namun, ketentuan dalam Pasal 78 ayat (2) huruf g UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah justru membuka ruang bagi Presiden untuk menghentikan kepala daerah dengan alasan penugasan. Dalam bahasa undang-undang: "diberhentikan karena diberi tugas oleh Presiden dalam jabatan tertentu."
Masalahnya, norma ini nyaris tak mendapat sorotan kritis. Padahal, dampaknya langsung menyentuh jantung demokrasi lokal: apakah legitimasi kepala daerah yang dipilih rakyat bisa begitu saja digantikan oleh kehendak eksekutif pusat?
Masalah Konstitusional dan Etika Demokrasi
Kita tidak sedang membicarakan pemberhentian karena korupsi, pelanggaran hukum, atau ketidakmampuan menjalankan pemerintahan. Ini adalah pemberhentian karena "penugasan", yang—dalam praktik politik Indonesia—kita semua tahu bisa bermakna sangat luas dan lentur. Dari promosi ke posisi menteri, komisaris, hingga jabatan “strategis” lain yang ditetapkan sepihak oleh Presiden.
Secara hukum tata negara, hal ini jelas menimbulkan ketegangan antara dua prinsip dasar: otonomi daerah dan supremasi pemerintah pusat. Di satu sisi, Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa daerah memiliki otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan yang secara eksplisit menjadi milik pusat. Kepala daerah adalah bagian dari struktur otonomi itu. Maka ketika kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa persetujuan rakyat atau DPRD, maka yang dilanggar bukan hanya prosedur, tapi juga nilai-nilai dasar demokrasi.
Bahkan dalam pembagian kewenangan, Pasal 5 UU Pemda secara tegas membedakan antara urusan absolut, konkuren, dan umum. Kepala daerah berada dalam ruang konkuren yang seharusnya tidak mudah diintervensi pusat. Maka, apakah Pasal 78 ayat (2) huruf g ini tidak bertentangan dengan kerangka konstitusional yang ada?
Potensi Penyalahgunaan dan Celah Politik
Lebih berbahaya lagi, ketentuan ini membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Bayangkan jika seorang kepala daerah yang kritis terhadap kebijakan pusat, tiba-tiba "dipromosikan" ke jabatan tertentu. Di permukaan tampak elegan, namun di balik itu bisa jadi upaya menyingkirkan aktor politik lokal yang tidak sejalan.
Fenomena ini pernah terjadi. Beberapa kepala daerah—termasuk yang punya elektabilitas tinggi—secara tiba-tiba ditarik ke pusat. Tak ada mekanisme demokratis. Tak ada partisipasi publik. Yang ada hanya surat keputusan Presiden, dan jabatan kepala daerah pun gugur secara otomatis. Sementara rakyat yang memilih? Tak dianggap.
Praktik ini juga tidak memberikan ruang konsultasi dengan DPRD, padahal dalam banyak konstitusi negara demokrasi, lembaga legislatif lokal punya peran dalam menjaga keseimbangan kekuasaan daerah. Tanpa keterlibatan DPRD, maka yang terjadi adalah praktik "eksekusi jabatan" yang terpusat dan minim akuntabilitas.
Perlu Revisi dan Uji Konstitusionalitas
Norma Pasal 78 ayat (2) huruf g ini belum pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Padahal jika dilihat secara kasat mata, ia sangat potensial bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan desentralisasi dalam UUD 1945. Penulis berpendapat, sudah saatnya norma ini dipersoalkan secara konstitusional. Apakah tindakan Presiden mencopot kepala daerah tanpa proses politik terbuka itu sah dalam negara hukum demokratis?
Jika tidak segera ditinjau ulang, maka norma ini akan terus menjadi celah laten bagi praktik-praktik kekuasaan yang menyelinap dalam balutan "penugasan", padahal hakikatnya adalah intervensi terhadap otonomi.
Menjaga Demokrasi dari Dalam
Dalam konteks politik kekinian, di mana stabilitas lokal sangat bergantung pada legitimasi kepala daerah, pemberhentian yang tidak transparan bisa berdampak buruk. Tidak hanya menimbulkan ketidakpercayaan publik, tapi juga bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi elektoral lokal. Jika kepala daerah bisa diberhentikan tanpa proses politik, lalu untuk apa rakyat ikut memilih?
Konstitusi kita tidak mengatur demokrasi setengah hati. Dan jika Pasal 78 ayat (2) huruf g itu dibiarkan tanpa kontrol, maka kita sedang membuka pintu bagi bentuk baru sentralisasi kekuasaan, yang mungkin lebih halus, tapi sama bahayanya.
