Konten dari Pengguna

Jaminan Sosial: Hak Konstitusional yang Dilanggar Secara Biasa

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kolektifitas Sosial. Sumber : https://www.pexels.com/id-id/pencarian/kolektif/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kolektifitas Sosial. Sumber : https://www.pexels.com/id-id/pencarian/kolektif/

Sistem jaminan sosial tidak lagi dapat dipahami semata sebagai instrumen "exit strategy" bagi warga negara saat menghadapi masalah sosial, ataupun sekadar perangkat administratif pemerintah dalam mengelola layanan publik. Di satu sisi, masyarakat menganggap jaminan sosial sebagai sesuatu yang biasa, karena telah membayar iuran. Di sisi lain, pemerintah pun menjalankan tugasnya secara prosedural—layaknya panitia yang menyelenggarakan layanan untuk peserta. Relasi seperti ini mencerminkan pemahaman yang dangkal dan berpotensi mengabaikan hak konstitusional dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Bagi penulis, cara pandang semacam itu merupakan kekeliruan serius dalam memahami mandat konstitusi dan semangat perlindungan HAM. Baik masyarakat maupun negara telah terjebak dalam relasi administratif yang mengikis esensi filosofis sistem jaminan sosial. Padahal, Pasal 34 UUD 1945 sangat tegas menegaskan peran negara, khususnya ayat (1) yang menyatakan: "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." Ayat (2) menambahkan: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan kurang mampu.

Secara konstitusional, dua pasal tersebut menegaskan bahwa negara bukan sekadar fasilitator, melainkan pemilik tanggung jawab utama dalam menjamin kualitas jaminan sosial. Pasal 34 ayat (2) tidak hanya bersifat programatik, namun juga memuat substansi hak asasi: jika konstitusi adalah kulitnya, maka HAM adalah dagingnya.

Secara historis, pemikiran mengenai hak asasi manusia berkembang sejak abad ke-14 hingga ke-18, yang menempatkan life, liberty, and prosperity sebagai hak-hak yang melekat pada manusia dan tidak dapat dirampas oleh siapa pun, termasuk negara. Perampasan ini, dalam konteks modern, tidak selalu bersifat represif, namun juga bisa hadir dalam bentuk kelalaian dan ketidakpedulian negara terhadap kebutuhan dasar warganya—seperti abainya pemerintah dalam mengelola sistem jaminan sosial secara optimal.

Teori kontrak sosial dari Jean-Jacques Rousseau menyatakan bahwa negara lahir dari kesepakatan kolektif rakyat. Oleh karena itu, negara tidak hanya tidak boleh melanggar HAM, tetapi justru wajib menjamin dan memperkuatnya. Pemikiran ini mewarnai Deklarasi Kemerdekaan Amerika (1776) dan The French Declaration of the Rights of Man and of the Citizen (1789), yang menegaskan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan—liberté, égalité, fraternité.

Lompatan penting selanjutnya terjadi pada abad ke-20 ketika Presiden Franklin D. Roosevelt menambahkan dimensi kesejahteraan sosial dalam HAM, seperti hak atas pekerjaan, perlindungan dari ketakutan dan kekurangan. Pemikirannya menjadi dasar kelahiran Universal Declaration of Human Rights (UDHR) oleh PBB tahun 1948, yang memperluas cakupan HAM mencakup aspek sosial, ekonomi, dan budaya.

Dalam konteks Indonesia, negara ini lahir dari perjuangan kolektif dan trauma penjajahan panjang yang melucuti hak-hak dasar manusia. Maka, logis apabila sistem jaminan sosial tidak boleh dipersepsikan sebagai kewajiban semata dari warga negara, melainkan sebagai kewajiban mutlak pemerintah. Jaminan sosial haruslah mencerminkan kesetaraan dan keadilan sosial, tanpa membedakan kaya dan miskin, karena konstitusi kita telah memuat prinsip non-diskriminatif dalam pelayanan publik.

Prinsip gotong royong yang menjadi dasar dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mencerminkan relasi solidaritas antara masyarakat mampu dan tidak mampu. Negara, melalui BPJS, memungut iuran dari masyarakat yang mampu, dan membayarkan iuran bagi masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diatur dalam PP No. 102 Tahun 2012.

Namun, problem utama sistem jaminan sosial di Indonesia bukan terletak pada regulasi induk seperti UU SJSN atau UU BPJS, melainkan pada tataran struktural dan kelembagaan. Salah satu contoh konkret dapat dilihat di Provinsi Jawa Barat. Pernyataan Dedi Mulyadi mengungkap bahwa pada masa kepemimpinan Ridwan Kamil, pemerintah provinsi menunggak pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit senilai Rp334 miliar, akibat pengalihan anggaran ke pembangunan Bandara Kertajati.

Masalah ini menunjukkan kelemahan regulasi turunan. Misalnya, dalam Pergub Jabar No. 41 Tahun 2021, Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pembiayaan yang belum terbayarkan dapat dianggarkan tahun berikutnya. Penulis menilai ketentuan ini cacat secara konstitusional dan bertentangan dengan prinsip HAM, karena mengabaikan hak sosial masyarakat demi prioritas pembangunan fisik.

Fenomena ini menunjukkan dua persoalan utama: pertama, tidak adanya kejelasan relasi kerja sama antara BPJS dan pemerintah daerah; kedua, ketidakajegan regulasi turunan. Memang benar bahwa dalam PP No. 85 Tahun 2013 disebutkan bahwa BPJS dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Namun, sifat pengaturannya yang sentralistik kerap menimbulkan kekosongan dalam pengaturan teknis di tingkat daerah.

Penulis tidak bermaksud menyoroti satu daerah semata. Kasus Jawa Barat hanyalah contoh, dan besar kemungkinan hal serupa terjadi di daerah lain. Harapannya, tulisan ini bisa membuka kesadaran bahwa sistem jaminan sosial bukanlah urusan administratif biasa, melainkan jantung dari pemenuhan hak konstitusional dan martabat kemanusiaan.