Konten dari Pengguna

Pemilu Lokal : Andaikan "Saya" Menjadi Kepala Daerah

Dykasakti Azhar Nytotama

Dykasakti Azhar Nytotama

Researcher Kamufisa Green Intiative- Postgraduate student at Galuh University, Constitutional Law Program, - A young Muhammadiyah cadre.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/gedung-putih-129112/.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/gedung-putih-129112/.

Jika saya dipercaya memimpin sebagai kepala daerah, maka cara pandang saya terhadap jabatan publik tidak akan semata-mata administratif atau legal-formal. Saya akan menempatkan peran ini dalam kerangka filosofis sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kebahagiaan warga. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945, prinsip otonomi daerah adalah bentuk rekognisi konstitusional terhadap hak rakyat untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Dalam kerangka ini, kepala daerah bukan hanya pelaksana kebijakan, tetapi juga etical architect—arsitek kebahagiaan publik.

Saya akan memaknai bahwa keberadaan kepala daerah harus mampu menerjemahkan konstitusi menjadi tindakan politik yang membahagiakan rakyatnya. Dalam konteks eudaimonia Aristotelian, jabatan publik harus berorientasi pada pencapaian hidup baik (the good life), bukan sekadar kemenangan elektoral atau efisiensi administratif. Maka, keputusan politik—termasuk menyangkut tata kelola pemilu lokal—harus bermuara pada kebahagiaan kolektif warga.

Namun, jika menilik konstitusi lebih dalam, khususnya Pasal 22E ayat (2), memang terjadi kekosongan mengenai pemilihan kepala daerah. Ketentuan tersebut hanya menyebut peserta pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres, dan DPRD), tanpa mencantumkan kepala daerah. Ketidakhadiran ini menyiratkan bahwa pemilihan kepala daerah sesungguhnya bukan bagian dari desain pemilu nasional, melainkan bagian dari mekanisme otonomi politik daerah. Karena itu, jika saya menjadi kepala daerah, saya akan mendorong rekonstruksi konstitusi dan hukum pemilu agar memperjelas posisi pilkada sebagai ekspresi demokrasi lokal, bukan sekadar perpanjangan tangan dari kontestasi nasional.

Sebagai kepala daerah, saya juga akan menekankan pentingnya etika pembagian kekuasaan dalam pemerintahan daerah. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 telah menyatakan bahwa pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD. Namun, dalam praktik, relasi legislatif dan eksekutif sering kali kabur akibat polarisasi kepentingan politik, yang bahkan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat. Di sini saya akan menegaskan, dengan pendekatan utilitarianisme, bahwa institusi apapun harus menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi warga terbanyak (the greatest happiness for the greatest number). Maka relasi antar-lembaga tidak boleh dibiarkan menjadi ajang kompromi elit yang mengorbankan kepentingan rakyat.

Saya pun akan secara kritis mengevaluasi kebijakan pemilu serentak lima kotak. Sistem ini tidak hanya melelahkan secara logistik dan membingungkan secara teknis, tapi juga menciptakan fragmentasi politik dan overload informasi bagi pemilih. Jika saya menjadi kepala daerah, saya akan mendorong disain ulang sistem kepemiluan daerah yang sederhana, efisien, dan selaras dengan kapasitas sosial masyarakat lokal. Prinsip yang saya pegang adalah bahwa demokrasi yang membahagiakan bukanlah yang kompleks, tapi yang fungsional, akuntabel, dan menghadirkan keadilan elektoral.

Saya akan menempatkan partai politik bukan sebagai penguasa, tapi sebagai wahana edukasi dan representasi rakyat. Filsafat kebahagiaan publik mengajarkan bahwa kekuasaan politik harus memancarkan kebaikan, bukan hanya akumulasi kekuatan. Sayangnya, dalam praktik, partai politik kerap menjadi instrumen pusat yang memaksakan logika nasional ke wilayah lokal, tanpa mempertimbangkan kesesuaian budaya dan kebutuhan rakyat. Koalisi nasional yang tidak selaras dengan kepentingan daerah membuat banyak kader lokal kehilangan arah. Jika saya menjadi kepala daerah, saya akan membangun keberanian politik untuk menuntut kedaulatan narasi lokal.

Terutama dalam konteks desentralisasi asimetris, seperti di Aceh dan Papua, pemilu lokal tidak boleh diseragamkan dengan pendekatan nasional. Prinsip justice as fairness (Rawls) menuntut adanya diferensiasi kebijakan untuk mencapai keadilan substantif. Maka jika saya memimpin di wilayah istimewa atau khusus, saya akan mendesak agar regulasi kepemiluan juga berbasis pada prinsip asimetris tersebut, agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan sosial-politik yang khas.

Sebagai kepala daerah, kebahagiaan rakyat adalah titik tolak dan tujuan akhir dari setiap kebijakan. Demokrasi bukanlah sekadar prosedur elektoral, tetapi ekosistem kebajikan politik yang menghidupkan harapan rakyat. Maka langkah saya di akhir adalah mendesak DPR dan pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan menyisipkan klausul khusus tentang pemilu lokal yang demokratis, efisien, dan berorientasi pada kebahagiaan warga.

Penutup:

Jika kekuasaan tidak melahirkan kebahagiaan, maka ia kehilangan makna dasarnya. Jika demokrasi hanya menguntungkan elite, maka ia kehilangan keadilan. Dan jika pemilu tidak membahagiakan rakyat, maka ia tak lebih dari seremoni kekuasaan. Karena itu, andai saya menjadi kepala daerah, saya akan menjadikan kebahagiaan warga sebagai sumber legitimasi dan arah kebijakan.