Potensi Abuse Of Power Sistemik dalam RUU Perampasan Aset

ADVOCATE-RESEARCHER- YOUNG CADRE OF MUHAMMADIYAH
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah menunggu lebih dari satu dekade, RUU Perampasan Aset akhirnya punya draf final. Publik ramai-ramai menyambutnya sebagai senjata baru memberantas korupsi: aset koruptor bisa dirampas tanpa harus menunggu vonis pidana. Terdengar heroik.
Tapi coba geser sudut pandang sedikit. Bukan dari kacamata pemberantasan korupsi, melainkan dari kacamata hukum administrasi negara — cabang hukum yang mengurus bagaimana kekuasaan pemerintah dijalankan, dibatasi, dan diawasi. Dari sudut ini, RUU tersebut menyimpan sejumlah masalah yang jarang dibahas, tapi berpotensi jadi bom waktu.
Satu Institusi, Tiga Peran Sekaligus
Coba perhatikan siapa yang memegang kendali dalam RUU ini. Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan perampasan ke pengadilan. Setelah aset dirampas, Jaksa Agung yang menyimpan, menilai, melelang, menggunakan, bahkan memanfaatkannya (Pasal 51-52). Semua nyaris ada di satu atap: Kejaksaan.
Dalam hukum administrasi negara, ini melanggar prinsip dasar yang disebut checks and balances internal — pemisahan fungsi antara pihak yang mengajukan, yang memutus, dan yang mengelola hasil. Ketika lembaga yang sama menjadi pemohon sekaligus pengelola aset yang nilainya bisa triliunan rupiah, potensi konflik kepentingan bukan lagi teori. Siapa yang mengawasi kalau penilaian aset "kebetulan" menguntungkan pihak tertentu? Siapa yang memastikan lelang tidak diarahkan?
Jalur Keberatan yang Diputus Sepihak
Ini yang lebih janggal. Kalau aset Anda diblokir atau disita, ke mana Anda mengadu? Menurut Pasal 19, keberatan diajukan kepada atasan langsung penyidik yang mengeluarkan perintah pemblokiran itu sendiri.
Bayangkan Anda dirugikan oleh keputusan pejabat A, lalu diminta mengadu ke atasan pejabat A — bukan ke lembaga independen, bukan ke pengadilan tata usaha negara. Dalam hukum administrasi negara, ini disebut internal remedy tanpa jaminan objektivitas. Padahal tindakan pemblokiran dan penyitaan adalah tindakan faktual pemerintahan yang berdampak langsung pada hak milik warga negara — jenis tindakan yang lazimnya bisa diuji lewat jalur PTUN atau setidaknya lembaga banding administratif yang berdiri sendiri dari struktur yang mengeluarkan keputusan.
RUU ini melompati semua itu dan langsung mengarahkan keberatan awal ke jalur internal yang rawan menjadi formalitas belaka.
"Aset Tak Seimbang dengan Penghasilan" — Diskresi Tanpa Pagar
Pasal 5 ayat (2) membuka ruang perampasan terhadap aset yang "tidak seimbang dengan penghasilan" dan "tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah". Terdengar masuk akal untuk memburu kekayaan tak wajar. Tapi frasa ini sangat elastis.
Salah satu asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) — yang justru lahir dari rahim hukum administrasi negara — adalah asas kepastian hukum. Norma yang mengatur kewenangan pemerintah mengambil hak milik warga semestinya presisi, bukan multitafsir. Ketika standar "tidak seimbang" diserahkan sepenuhnya pada penilaian subjektif penyidik, ruang penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) terbuka lebar. Yang dirugikan bisa siapa saja, bukan hanya koruptor sungguhan.
Boleh Pilih Pengadilan Mana Saja — Halo, Forum Shopping
Pasal 26 ayat (2) menyebut, jika aset tersebar di beberapa wilayah hukum, permohonan "dapat diajukan kepada salah satu" pengadilan negeri tersebut. Terdengar fleksibel, tapi dari perspektif administrasi negara, ini celah forum shopping: negara — lewat Jaksa Pengacara Negara — bisa memilih pengadilan yang dianggap paling "kooperatif". Padahal salah satu wujud pelayanan pemerintahan yang adil adalah konsistensi forum dan prosedur, bukan opsi yang bisa dipilih-pilih pihak yang punya kekuasaan lebih besar.
Aset Boleh Dijual Sebelum Putusan Final
Ini yang paling berisiko. Pasal 56 ayat (1) dan (3) membolehkan Jaksa Agung menjual aset sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, cukup atas permintaan penyidik atau Jaksa Pengacara Negara. Begitu terjual, kalaupun belakangan pengadilan menyatakan aset itu bukan hasil tindak pidana, yang dikembalikan bukan asetnya — hanya senilai uangnya saat dijual (Pasal 59 ayat 2).
Dari kacamata hukum administrasi negara, ini melanggar asas proporsionalitas dan asas kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel): tindakan pemerintah yang berpotensi tidak dapat dipulihkan (irreversible) semestinya dibatasi seketat mungkin sebelum ada kepastian hukum, bukan dibuka sebagai opsi rutin.
Lapor ke Presiden, Bukan ke Publik atau Lembaga Pengawas
Terakhir, soal akuntabilitas. Pasal 61 mewajibkan Jaksa Agung melapor ke Presiden setiap enam bulan. Tidak ada kewajiban eksplisit melapor ke DPR, BPK, atau membuka laporan itu ke publik secara luas — akses informasi pengelolaan aset pun dibatasi hanya untuk "pihak yang berkepentingan" (penjelasan Pasal 61).
Padahal aset yang dikelola adalah aset yang sedang dalam proses menjadi milik negara — uang rakyat. Pengawasan yang hanya mengalir secara vertikal ke Presiden, tanpa jalur pengawasan horizontal yang kuat, membuat mekanisme akuntabilitas rentan menjadi macan kertas.
Niat Baik yang Butuh Pagar Lebih Kokoh
RUU Perampasan Aset lahir dari niat yang sulit dibantah: mengejar hasil kejahatan tanpa terjebak lambatnya proses pidana. Tapi hukum administrasi negara mengajarkan satu hal penting — semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat negara, semakin ketat pula pagar hukum yang harus dipasang di sekelilingnya.
Draf saat ini memberi kewenangan besar kepada Kejaksaan tanpa pemisahan fungsi yang tegas, tanpa jalur keberatan yang independen, dan tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang kuat. Kalau tidak diperbaiki, RUU ini berisiko menjadi alat yang efektif memberantas korupsi di atas kertas, tapi rawan disalahgunakan dalam praktik.
