Konten dari Pengguna

KKP Tambah Armada Kapal Pengawas Perikanan

Moh Nur Nawawi
ASN di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Founder Suren untuk Indonesia.
16 Maret 2021 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Moh Nur Nawawi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kapal Pengawas Perikanan Milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Pengawas Perikanan Milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki luasan perairan yang sangat besar hampir 2/3 luas wilayah Indonesia adalah perairan. Indonesia juga dijuluki dengan negara maritim ditinjau dari luas wilayah perairan yang dimilikinya, hal tersebut tentunya mengharuskan Indonesia untuk mengoptimalkan sumber daya perairan yang dimilikinya dan disisi lain tentunya menjaga kedaulatan wilayah perairan baik secara pertahanan dan keamanan maupun secara ekonomi adalah suatu keharusan bagi negara maritim seperti Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia dalam pengelolaannya adalah domain dari Kementerian kelautan dan Perikanan. Dalam kegiatan pengawasan terhadap kegiatan perikanan di laut, Kementerian Kelautan dan perikanan memerlukan sarana dan prasarana untuk mengoptimalkan kegiatan tersebut salah satunya adalah Kapal Pengawas Perikanan atau kapal negara yang memiliki fungsi dalam rangka mengawasi pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI), kapal pengawas menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka menjamin tertib hukum kelautan dan perikanan di laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah memiliki armada kapal pengawas yang tersebar di seluruh WPP NRI. Keberadaan Kapal Pengawas Perikanan sesuai dengan amanat di Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, di mana disebutkan bahwa kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga maupun patut diduga melakukan pelanggaran atau tindak pidana perikanan ke pelabuhan terdekat untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Kapal Pengawas Perikanan Republik Indonesia
Kapal Pengawas Perikanan sedang Melakukan Upaya Penghentian kapal ikan Asing
Menurut Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan pengawasan kapal perikanan dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), pelabuhan perikanan atau pelabuhan bukan pelabuhan perikanan, pelabuhan umum yang ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan, pangkalan pendaratan ikan serta sentra-sentra kegiatan nelayan.
Indonesia hingga tahun 2020 memiliki 28 Kapal Pengawas Perikanan yang tersebar diseluruh WPP NRI yang dioperasikan oleh Direktorat Pemantauan Operasi Armada (Pusat) maupun oleh Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pengawasan SDKP. Jumlah tersebut tentunya masih jauh dari ideal mengingat luasnya perairan yang dimiliki oleh Indonesia. Sebaran Kapal Pengawas Perikanan antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KKP Menambah Armada Kapal Pengawas Baru
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Meresmikan Kapal Pengawas Perikanan HIU 16 dan HIU 17
Seperti pembahasan sebelumnya bahwa dengan luas perairan Indonesia yang sangat besar maka jumlah armada Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki Indonesia tentu jauh dari kata ideal. Negara melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya menambah kapasitas kapal pengawas perikanan maka tahun 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah armada baru kapal pengawas, jadi Indonesia kini memiliki 30 unit kapal pengawas perikanan setelah diresmikannya 2 kapal pengawas Perikanan HIU 16 dan HIU 17 oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono pada 9 Maret 2021 dalam Apel Siaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang berlangsung di Pangkalan PSDKP Batam.
Kapal Pengawas HIU 16 dan HIU 17 akan menjadi bagian armada PSDKP menjadi garda terdepan untuk mencegah illegal fishing dan juga pelanggaran perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Kapal HIU 16 akan dioperasikan oleh Stasiun PSDKP Belawan akan beroperasi di wilayah Selat Malaka yaitu WPP NRI 571, sedangkan Kapal HIU 17 dioperasikan oleh Pangkalan PSDKP Batam beroperasi menjaga wilayah Perairan Natuna yaitu WPP NRI 711.
ADVERTISEMENT
Karya Anak Bangsa dan dibangun di Dalam Negeri
Selain menjadi kebanggaan karena berfungsi sebagai kapal pemberantas illegal fishing di Perairan Indonesia, kapal pengawas perikanan baru yaitu KP. HIU 16 dan KP. HIU 17 adalah kapal negara karya anak bangsa serta dibangun di dalam negeri. Kapal pengawas perikanan tersebut dibangun dengan desain dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Republik Indonesia serta dibangun di galangan pembangunan Kapal PT. Palindo Marine Shipyard Batam.
Pembangunan kapal pengawas perikanan yang mengedepankan peran industri perkapalan dalam negeri adalah bukti bahwa Indonesia telah mampu mendesain serta membuat kapal pengawas perikanan sendiri sehingga ke depan tentunya penambahan Kapal Pengawas Perikanan akan bisa terus berkelanjutan, selain program peremajaan kapal pengawas serta peningkatan kapasitas sarana dan prasarana pengawasan lainnya.
ADVERTISEMENT
Kapal Canggih Pemberantas Illegal Fishing
Kedua Kapal Pengawas Perikanan tersebut dibangun dengan material yang kuat namun tidak menurunkan kecepatan kapal. dengan bahan aluminium alloy yang sangat ringan namun kuat. Bahan tersebut dimaksudkan supaya meminimalkan korosi dan memudahkan perawatannya. Sesuai hasil Sea Trial terhadap KP. HIU 16 dan HIU 17 kedua kapal pengawas tersebut mampu melaju dengan kecepatan hingga 29 Knot, hal ini tentunya sangat bagus dalam rangka melakukan tugasnya yaitu mengejar dan menghentikan kapal ikan di laut.
Di sisi teknologi KP Hiu 16 dan 17 ini telah dilengkapi dengan alat navigasi dan teknologi canggih. Mulai dari Global Positioning System (GPS), Navigator Platter, Auto pilot, Magnetic Compas Reflector, Automatic Identification System (AIS) serta Electronic Chart Display and Information System. Selain itu KP Hiu 16 dan 17 juga dilengkapi dengan drone sebagai alat pendokumentasian dalam kegiatan prosedur penghentian, pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan) kapal ilegal.
ADVERTISEMENT
Teknologi canggih disematkan sebagai upaya mengoptimalkan peran kapal pengawas perikanan di laut dalam rangka menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
Dioperasikan di Wilayah Rawan Kejahatan Perikanan
Kapal Pengawas Perikanan Menghentikan KIA Vietnam di Perairan ZEE Natuna
Kapal Pengawas Perikanan HIU 16 dan HIU 17 yang rencana dioperasikan di WPP NRI 571 selat malaka dan WPP NRI 711 Perairan ZEE Natuna tentunya akan mengemban tugas berat karena kedua wilayah perairan tersebut adalah wilayah perairan yang rawan terjadi kejahatan perikanan khususnya illegal, unregulated and Unreported Fishing baik oleh kapal ikan Indonesia (KII) maupun oleh Kapal ikan asing.
Di wilayah selat malaka banyak terjadi kegiatan illegal fishing oleh kapal ikan asing berbendera Malaysia sedangkan di wilayah perairan ZEE natuna banyak terjadi kejahatan illegal fishing oleh Kapal ikan asing berbendera Vietnam selain itu Natuna adalah daerah perairan yang masih menjadi sengketa perbatasan oleh negara-negara Asean dan Negara China hal tersebut tentunya menjadi prioritas tersendiri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sumber daya kelautan dan perikanan.
ADVERTISEMENT