Konten dari Pengguna

Memangnya Kewajiban Bayar Pajak Itu untuk Rakyat Saja?

Karinda Kusumaning Ayu
Mahasiswa Ekonomi Universitas Negeri Malang
3 Maret 2023 8:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Karinda Kusumaning Ayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Belakangan ini beredarnya kasus lalai bayar pajak oleh pejabat pajak tengah ramai diperbincangkan. Kecurigaan akan pengalokasian dana pajak, aturan wajib pajak, hingga denda pelanggaran tidak membayar pajak mencuat hingga timbul pertanyaan, apakah perintah bayar pajak ini hanya diberlakukan untuk rakyat saja?
ADVERTISEMENT
Perasaan curiga rakyat yang berlebih akan berujung kepada ketidakpercayaan masyarakat akan para pejabat dan dikhawatirkan akan muncul kembali kasus persoalan lalai bayar pajak lainnya oleh oknum petinggi negara lainnya apabila kasus ini belum juga segera diadili di meja hijau.
Dalam salah satu program stasiun TV Indonesia HOTROOM, Sekretaris Jenderal Forum Transparansi Anggaran, Misbah Hasani, menjelaskan kalau kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang diakumulasikan hingga saat ini berkisar di angka Rp 56,1 miliar diduga merupakan jenis kekayaan yang tidak wajar.
Dalam kesempatan itu, dia juga menambahkan bahwasanya seseorang sebagai pejabat pajak eselon 3 umumnya dapat mengumpulkan harta hingga mencapai angka miliar membutuhkan waktu hingga 90 tahun lamanya.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tentu hal ini yang menjadi tanda tanya besar bagi beberapa pihak. Jikalau memang iya selama ini terdapat beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang tidak dilaporkan pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), lalu bagaimana peran dirjen pajak selama ini? Di manakah peran KPK? Apakah LHKPN selama ini hanya berupa kertas kosong?
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tidak seharusnya kita memukul rata semua pejabat itu buruk. Beredarnya kasus lalai bayar pajak oleh pejabat yang memprihatinkan, bukanlah menjadi dinding penghalang kita sebagai warga negara yang baik untuk tetap membayar pajak.
Terdapat beberapa fungsi pajak bagi perekonomian suatu negara. Pertama, pajak berperan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. segala aktivitas negara seperti belanja pemerintah, belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya bergantung pada pendapatan pemerintah yang sebagian besarnya diperoleh dari sektor pajak.
Kedua, pemerintah yang berperan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan. Seperti contoh pemberian fasilitas keringanan pajak bagi produksi dalam negeri dan menetapkan bea masuk tinggi untuk produk asal luar negeri.
ADVERTISEMENT
Ketiga, pajak yang diterima oleh pemerintah dapat dialokasikan sebagai dana untuk menyukseskan kebijakan-kebijakan mengenai stabilitas harga hingga inflasi. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Selain itu, pajak yang diterima oleh negara dipergunakan untuk pembiayaan umum. Pembangunan nasional juga dibiayai oleh pajak sehingga hal ini juga dapat menumbuhkan lapangan pekerjaan baru, yang kembali lagi membawa kebergunaan bagi masyarakat.
Ilustrasi terbukanya lapangan kerja karena pajak. Sumber: Foto: Karinda Kusumaning Ayu
Pada intinya kewajiban membayar pajak sangatlah penting untuk dilaksanakan oleh setiap lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Di tengah maraknya kasus pelanggaran tidak membayar pajak, sebagai WNI yang baik hal itu bukanlah menjadi penghambat kita untuk memenuhi salah satu kewajiban berwarga negara dalam membayar pajak secara teratur. Seperti halnya slogan “Orang Bijak Taat Pajak”.
ADVERTISEMENT