Ini Kata Psikolog soal Viral Video Meremas Payudara Siswi SMK di Sulut

Konten Media Partner
11 Maret 2020 8:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Video seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi beramai-ramai viral di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Video yang berdurasi 40 detik itu berada di dalam kelas, terlihat seorang perempuan yang mengenakan seragam putih abu-abu dipegangi tangan dan kakinya oleh sejumlah orang. Tubuh korban dipegang-pegang, baik oleh pria maupun wanita yang memegangi tangan dan kaki korban.
Psikolog Ayunda Ramadhani dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Samarinda, menyayangkan kejadian tersebut yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Melihat kejadian tersebut sangat disayangkan terjadi di lingkungan sekolah yang di mana dilakukan oleh para murid, baik dari murid perempuan maupun laki-laki,” katanya kepada Karja pada Selasa (10/03) siang.
Ayunda juga menjelaskan kejadian tersebut bisa dicegah dengan adanya peran orangtua dalam memberikan seks edukasi kepada anak.
Ayunda Ramadhani, psikolog Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Samarinda | Photo by Karja/Titiantoro
“Yang pertama orang tua itu sendiri berperan besar kepada anak untuk memberikan seks edukasi. Yang dimana disini menjelaskan tentang bagian tubuh mana saja yang tidak boleh di sentuh atau dipegang oleh orang lain,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ayunda juga menerangkan bahwa ada infografis mengenai bagian tubuh mana saja yang disentuh dengan sopan dan dianggap tidak sopan, atau melakukan pelecehan.
“Jadi di internet itu ada infografis mengenai bagian tubuh mana saja sentuhan yang sopan dengan sentuhan tidak tidak sopan, atau melakukan pelecehan,” terangnya.
Ayunda menjelaskan ada beberapa zona atau bagian tubuh yang tidak boleh disentuh dan hanya diri kita sendiri yang boleh.
“Pertama pada bagian lengan atau tangan. Bagian lengan atau tangan ini merupakan zona oranye, jadi hanya boleh di pegang oleh teman, saudara, atau kita sendiri. Tentunya dengan cara yang sopan," ungkapnya.
Ayunda menambahkan, "Kedua kepala, boleh disentuh oleh orang lain namun dengan cara yang sopan. Ketiga leher sampai lutut, bagian tersebut merupakan zona merah yang tidak boleh dipegang oleh siapa pun."
Ilustrasi pelecehan seksual | Photo by Shutterstock
Ayunda juga berpesan kepada siapa pun, jika ada orang lain atau siapa pun yang mencoba memegang bagian tubuh ke daerah tersebut untuk bertindak secara tegas menolaknya.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau ada siapa pun yang mencoba, kita harus bertindak secara tegas untuk menolak bahwa saya tidak mau dipegang atau berteriak dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Hal itu harus dilakukan dengan cara percaya diri dan jangan menangis,” pesannya.
Selain itu Ayunda juga menambahkan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19.
“Selain itu netizen juga berperan atau berkontribusi terhadap viralnya berita ini. Namun disini ada dua hal negatif dan positif. Positifnya kasus ini cepat ditangani dan yang negatifnya kadang-kadang identitas korban tidak ditutupi. Dan ini berpotensi menambah kesengsaraan si korban. Jadi memang penting untuk menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai dengan UU yang berlaku,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
#terusberkarya
Jangan lupa follow Karja di Instagram (@karjaid) dan klik tombol 'IKUTI' di kumparan.com/karjaid untuk mendukung dan mengikuti konten menarik seputar entrepreneurship, kisah inspiratif, karya anak bangsa, dan isu sosial seputar milenial ya, Sobat!