Diskusi Warga di Hutan Lindung Bantul

Tingkatkan Kompetensi Bersama, Berperan Setara
Tulisan dari KELAS PUBLIK tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK DIY) berdialog dengan warga di kawasan Dlingo terkait perizinan pembangunan jalan provinsi yang melintas di Kawasan Hutan Lindung Blok Kaliurang, RPH Dlingo. Dialog di hari Sabtu malam tersebut dilakukan usai terjadinya kesalampahaman masyarakat setempat yang berujung dengan pembakaran ban bekas dan spanduk tulisan yang dipasang di tepi jalan Dlingo. Dialog yang berlangsung dini hari dihadiri oleh Kepala Dinas LHK DIY, Kepala Balai KPH DLHK DIY, Kepala Seksi Perencanaan dan Reboisasi KPH, Sinder BDH Kulon Progo-Bantul, Mantri dan Mandor di RPH Dlingo, Kapolsek Dlingo, Danramil Dlingo, Lurah Dlingo, dan masyarakat setempat sekitar 40-50 orang. Tindakan pembakaran ban bekas dan pemasangan spanduk tulisan oleh warga setempat dilatarbelakangi oleh kesalampahaman informasi yang diterima oleh masyarakat mengenai jalan yang sudah dibangun akan dihentikan. Sementara, masyarakat sangat berharap bahwa aksebilitas desa yang melewati Desa Seropan, Dlingo bisa dilaksanakan dengan harapan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kejadian tadi malam karena kesalahpahaman saja, dan mengenai proyek tersebut karena melewati kawasan hutan lindung maka harus ada proses izin mengenai persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 tahun 2021 dan memang selama ini proses tersebut belum dilakukan oleh Dinas PUPESDM DIY dan berdasarkan hasil rapat terakhir sedang akan dilakukan proses terkait perizinannya,” jelas Kuncoro Cahyo Aji selaku Kepala Dinas LHK DIY.
Dalam pembangunan ruas jalan Imogiri- Dodogan, sepanjang 3,6 km masuk ke dalam wilayah kawasan Blok Kaliurang RPH Dlingo dan sudah mulai dikerjakan sepanjang 250m, namun dikarenakan proses perizinan yang belum lengkap, maka pada tanggal 5 Oktober 2023 proyek tersebut dihentikan oleh Dinas PUPESDM DIY.
Kuncoro menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan ini tidak dihentikan hanya saja diperlukan izin PPKH oleh Gubernur DIY karena luasannya dibawah 5Ha. Selain itu, dikarenakan proyek jalan tersebut melewati Hutan Lindung sehingga perlu dilakukan pengajuan perubahan PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru) oleh KLHK yang dalam hal ini melalui UPT KLHK di DIY yaitu BPKH Wilayah IX yang dalam waktu dekat ini dilakukan di Bulan Oktober-November. Oleh karena itu, diharapkan Dinas PUPESDM DIY dapat segera berkoordinasi dengan BPKH Wilayah IX terkait proses perizinan PIPPIB sehingga pengajuan PPKH dapat terproses dan pembangunan jalan dapat segera dikerjakan sebagaimana mestinya.
“Setelah kami berikan informasi tersebut, masyarakat dapat menerima dengan baik dan masyarakat sepakat untuk mematikan api yang sudah terbakar dan melepas semua spanduk yang sudah dipasang,” ujar Kuncoro Cahyo Aji.
