Konten dari Pengguna

Keterbukaan Informasi: Staf Ahli Gubernur DIY bermitra dengan KPID dan KID

KELAS PUBLIK

KELAS PUBLIK

Tingkatkan Kompetensi Bersama, Berperan Setara

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari KELAS PUBLIK tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto bersama dalam rapat ketebukaan informasi publik. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama dalam rapat ketebukaan informasi publik. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Informasi sebagai data yang terolah perannya menjadi penting dalam proses memperlancar pengembangan masyarakat. Kemampuan pihak-pihak dalam pertukaran informasi yakni menyalurkan informasi dan menerima informasi harus memiliki kapasitas yang memadai, pemahaman yang sama dan memiliki peran yang setara. Ketiga komponen tersebut dapat meliputi dari pemerintah daerah (Pemda DIY), lembaga-lembaga informasi publik dan komisi-komisi informasi yang memiliki kewenangan dalam kapasitas tersebut. Kemitraan antara pemerintah daerah, dalam hal ini diwakili Staf Ahli Gubernur DIY telah melakukan dialog bersama dengan Komisi Informasi Daerah, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah untuk menyepakati adanya kemitraan yang setara untuk mewujudkan saluran-saluran komunikasi yang tepat sasaran dan memiliki konten yang sesuai kondisi sebenarnya dan dibutuhkan masyarakat.

"Secara ketugasan Staf Ahli Gubernur DIY adalah memberikan kajian kepada Gubernur dan Wakil Gubernur namun tidak mengintervensi ketugasan OPD sehingga diperlukan data pengguna baik itu melalui masyarakat, organisasi atau ormas dan sebagainya untuk itu diperlukan pemahaman masyarakat akan suatu kebijakan. Hal ini membutuhkan akses keterbukaan informasi yang memadai sehingga masyarakat dapat menilai dan ada tranparansi terhadap pemerintah", ungkap Kuncoro Cahyo Aji.

Rapat dalam keterbukaan informasi publik. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY selaku lembaga independen dalam membangun informasi merata dan penciptaan infrastruktur penyiaran memiliki tanggungjawab dalam memastikan adanya informasi yang baik melalui proses pengawasan berbasis HAM dan mengelola informasi. Selanjutnya, Komisi Informasi Daerah (KID) DIY yang bertugas dalam mengawal hak konstitusional masyarakat menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1.807 badan atau lemabga informasi publik yang terdiri dari BUMD, OPD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Kematren, Kalurahan dan Bumdes yang harus dilakukan pendampingan dan monitoring serta evaluasi oleh KID sehingga diperlukan kerjasam pentahelix agar semua dapat berjalan dengan optimal.

Dengan adanya trend awareness, keterbukaan informasi publik menjadi sesuatu yang penting. Dalam hal ini, sering kali terdapat kecenderungan peningkatan sengketa -sengketa informasi yang dipengaruhi oleh kecenderungan kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat yang belum dipenuhi oleh pemangku kepentingan informasi sesuai dengan yang diminta. Dialog bersama ini kemudian akan menghasilkan forum komunikasi bersama antara pemerintah daerah, KPID dan KID untuk melakukan community learning center secara rutin bulanan dan juga akan dilengkapi dengan podcast. Hal tersebut dilakukan untuk membahas masalah-masalah aktual yang ada secara tematik mengenai informasi publik.