Perlindungan Data Pribadi: Apakah Masyarakat Indonesia Sudah Benar-Benar Aman?

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas yang tertarik menulis opini.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kelly Wulandari Gea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai aktivitas, seperti berbelanja, belajar, bekerja, hingga mengakses layanan publik kini dapat dilakukan hanya melalui telepon genggam. Di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat satu hal yang semakin penting untuk diperhatikan, yaitu perlindungan data pribadi.
Data pribadi bukan lagi sekadar nama, alamat, atau nomor telepon. Informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik, nomor rekening, data kesehatan, hingga data biometrik kini menjadi bagian dari identitas yang harus dijaga. Jika data tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, dampaknya dapat berupa pencurian identitas, penipuan, penyalahgunaan akun, bahkan kerugian finansial.
Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum dalam melindungi hak setiap warga negara atas data pribadinya. Kehadiran undang-undang ini merupakan langkah penting karena memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana data pribadi harus dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dilindungi oleh setiap pihak yang mengelolanya.
Namun, menurut saya, keberadaan undang-undang saja belum cukup untuk membuat masyarakat benar-benar merasa aman. Masih sering terdengar berita mengenai dugaan kebocoran data, penipuan digital, hingga penyalahgunaan informasi pribadi yang merugikan banyak orang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan dalam melindungi data pribadi tidak hanya terletak pada aturan hukum, tetapi juga pada pelaksanaannya.
Selain tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik, masyarakat juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Masih banyak pengguna internet yang membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial tanpa mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul. Tidak sedikit pula yang mudah mengklik tautan mencurigakan, memberikan kode OTP kepada orang lain, atau mengisi data pribadi pada situs yang tidak jelas keamanannya. Kebiasaan seperti ini justru membuka peluang terjadinya kejahatan siber.
Kesadaran digital menjadi salah satu kunci utama dalam melindungi data pribadi. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap informasi yang dibagikan di internet dapat dimanfaatkan oleh pihak lain apabila tidak dijaga dengan baik. Menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta lebih berhati-hati ketika menerima pesan atau panggilan dari pihak yang tidak dikenal merupakan langkah sederhana yang dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data.
Di sisi lain, perusahaan, lembaga, maupun instansi pemerintah yang mengelola data masyarakat juga harus menjalankan tanggung jawabnya secara serius. Mereka wajib memastikan bahwa sistem keamanan yang digunakan mampu melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran, maupun penyalahgunaan. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun apabila setiap penyelenggara sistem elektronik benar-benar menerapkan prinsip keamanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola data pribadi.
Penegakan hukum juga memegang peranan penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, proses penanganannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan data pribadi orang lain.
Menurut saya, perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau perusahaan teknologi, melainkan tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu memastikan regulasi diterapkan secara efektif, penyelenggara sistem elektronik harus menjaga keamanan data dengan baik, sedangkan masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar tidak mudah menjadi korban kejahatan siber.
Pada akhirnya, pertanyaan apakah masyarakat Indonesia sudah benar-benar aman dalam perlindungan data pribadi belum dapat dijawab dengan kata "ya" sepenuhnya. Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah yang sangat baik, tetapi perlindungan yang sesungguhnya hanya dapat terwujud apabila regulasi, penegakan hukum, keamanan sistem, dan kesadaran masyarakat berjalan secara seimbang. Di era digital seperti sekarang, menjaga data pribadi berarti menjaga identitas, keamanan, dan hak setiap warga negara.
