Konten dari Pengguna

Perwakilah Petugas Lapas Kembangkuning Hadiri Rapat Koordinasi Deradikalisasi

Humas Lapas Kembangkuning NK

Humas Lapas Kembangkuning NK

Laman Berita Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Dikelola oleh Tim Humas Kembangkuning

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Humas Lapas Kembangkuning NK tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perwakilah Petugas Lapas Kembangkuning Hadiri Rapat Koordinasi Deradikalisasi
zoom-in-whitePerbesar

INFO PAS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan Ikuti Rapat Deradikalisasi Narapidana Tindak Pidana Teroris Tahun 2023, 29/11. Rapat tersebut diselenggarakan di Hotel Discovery Ancol Jakarta.

Radikalisme merupakan paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Radikalisme memiliki arti paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau dengan sikap yang ekstrem. Radikalisme berhubungan erat dengan terorisme. Karena Para teroris biasanya menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik, mereka sudah terkapar dengan radikalisme.

UU No. 5 Tahun 2018 Pasal 43D. UU tersebut menjelaskan bahwa deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.

UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 2 Sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirin warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

R Ahmad Nurwakhid selaku Direktur Deradikalisasi BNPT RI mengatakan bahwa terdapat 4 Tahapan Deradikalisasi yaitu Tahapan Identifikasi, Rehabilitasi, Reedukasi dan Reintegrasi Sosial.

”3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni deteksi dini, pemberantasan narkoba dan sinergitas”, ujar Reynhard dalam rapat tersebut.

#kumhampasti

#kemenkumhamri

#bnpt

#kemenkumhamjateng

#lapaskembangkuning