Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perwakilah Petugas Lapas Kembangkuning Hadiri Rapat Koordinasi Deradikalisasi
30 November 2023 19:34 WIB
Tulisan dari Humas Lapas Kembangkuning NK tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
INFO PAS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan Ikuti Rapat Deradikalisasi Narapidana Tindak Pidana Teroris Tahun 2023, 29/11. Rapat tersebut diselenggarakan di Hotel Discovery Ancol Jakarta.
ADVERTISEMENT
Radikalisme merupakan paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Radikalisme memiliki arti paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau dengan sikap yang ekstrem. Radikalisme berhubungan erat dengan terorisme. Karena Para teroris biasanya menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik, mereka sudah terkapar dengan radikalisme.
UU No. 5 Tahun 2018 Pasal 43D. UU tersebut menjelaskan bahwa deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 2 Sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirin warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
R Ahmad Nurwakhid selaku Direktur Deradikalisasi BNPT RI mengatakan bahwa terdapat 4 Tahapan Deradikalisasi yaitu Tahapan Identifikasi, Rehabilitasi, Reedukasi dan Reintegrasi Sosial.
”3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni deteksi dini, pemberantasan narkoba dan sinergitas”, ujar Reynhard dalam rapat tersebut.
#kumhampasti
#kemenkumhamri
#bnpt
#kemenkumhamjateng
#lapaskembangkuning