Mendagri Ingatkan Kepda dan ASN untuk Hindari Area Rawan Korupsi

Kementerian Dalam Negeri
Akun resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
15 Oktober 2019 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kementerian Dalam Negeri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
com- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terus mengingatkan kepala daerah dan ASN dalam berbagai kesempatan untuk menghindari area rawan korupsi. Hal itulah yang kembali dilakukannya dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
ADVERTISEMENT
“Saya menitipkan, pahami dengan jelas khususnya teman-teman yang hadir, yang berkaitan dengana area rawan korupsi, yang menyangkut anggaran, jual beli jabatan, mekanisme jasa yang ada, perizinan, dana hibah dan dana bansos,” kata Tjahjo.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi dengan melibatkan semua pihak untuk saling mengingatkan area rawan korupsi dan tidak terjebak pada penyalahgunaan wewenang.
“Fungsi pencegahan ini sangat penting. Tolong pejabat politik dalam hal ini para kepala daerah, yang memahami konstruksi tata kelola pemerintahan di daerah adalah bapak/ibu sekalian, Sekda, Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum, tolong selalu sampaikan informasi ini kepada kepada daerah,” ujarnya.
Ditambahkannya, Sekda yang melekat pada Kepala Daerah harus menjelaskan dan mengingatkan kepada daerah untuk mengikuti proses dan alur kerja yang sesuai regulasi agar tidak terjebak pada area rawan korupsi
ADVERTISEMENT
“Seharusnya Sekda nya menginformasikan mana yang boleh mana yang tidak, ikuti proses dengan baik, sesuai hukum dan regulasi yang ada, karena Sekda ini melekat dengan kepala daerah, tolong untuk ingatkan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, selama hampir lima tahun menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, ia melakukan sosialisasi bersama KPK untuk melakukan pencegahan dan mengingatkan kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi.
“Saya selama lima tahun ini, mayoritas hampir di 31 provinsi selalu hadir dengan Pimpinan KPK dengan Korsupgah yang sekarang ini menjadi Korwil untuk menjelaskan area rawan korupsi,” kata Tjahjo.
Dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk memberikan kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui layanan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik yang dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri. Tak hanya itu, peluncurkan sistem informasi tersebut juga sebagai upaya keterbukaan informasi dan pecegahan korupsi di pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT