Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dirjen HAM Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Sumsel
30 Agustus 2022 15:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kemenkumham Sumsel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen HAM Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Sumsel
ADVERTISEMENT
Palembang - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Mualimin Abdi secara virtual mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Sumatera Selatan, Selasa (30/8).
Menurut Dirjen Mualimin pengukuhan gugus tugas tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan prinsip panduan dari PBB yakni United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB berkomitmen untuk menciptakan iklim bisnis yang baik serta memenuhi nilai-nilai HAM.
“Agar aktivitas usaha serta bisnis sesuai prinsip penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.” Lanjut Dirjen Mualimin
Gubernur Sumatera Selatan dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Darma Budhy menyambut baik pembentukan gugus tugas tersebut, mengajak semua pihak utk terus memberikan perhatian dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM khususnya kepada pelaku bisnis yang ada di Provinsi Sumsel.
ADVERTISEMENT
Melalui pembentukan Gugus tugas ini, semoga isu HAM selalu sejalan dgn sektor bisnis, utk mencapai hal tersebut perlu sinergi antara pelaku usaha dengan pemerintah.
”Kami menyambut baik upaya Kemenkumham sbg leading Senter Nasional Bisnis dan HAM yg diharapkan dpt memberikan dukungan moral bagi semua pihak dlm menciptakan bisnis yang berbasis HAM di Negara Republik Indonesia,” ujar Darma Budhy
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan gugus tugas mempunyai fungsi mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis dan HAM di wilayah, memonitor dan mengevaluasi implementasi bisnis dan HAM, serta melaporkan hasil pelaksanaan implementasi kepada Menteri Hukum dan HAM.
Para Ka OPD yang dikukuhkan adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RM. Fauzi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Ir. H. Amiruddin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Arios Irwan Wahyu, Kepala Bakesbangpol, Dr. H. Sunarto, Kepala Dinas Kesehatan, Ferri Yanuar, dan Kepala Dinas Perindustrian, Ir. Hj. Ernila Riza.
ADVERTISEMENT
Pada acara tersebut juga dilakukan deklarasi pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) bagi satker pemasyarakatan dan imigrasi di jajaran Kemenkumham Sumsel, yang disaksikan oleh Kaper Ombusman Sumsel M Adrian Agustiansyah dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, R. Sabarrudin Ilyas.
Turut hadir juga Ketua Kadin Kota Palembang, Yunimamsyah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Prov. Sumsel, Abdullah, Ketua PHRI Sumsel, H. Harison Hs, serta perwakilan pengurus APINDO Sumatera Selatan.
Sementara itu, hadir juga secara langsung Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kadiv Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di wilayah Kota Palembang yaitu Kalapas Kelas I Palembang, Yuliuz Sahruzah, Kakanim Palembang, M. Ridwan, Ka. LPKA Palembang, Hamdi Hasibuan, Ka. LPP Palembang, Ike Rahmawati, Ka. Lapas Banyuasin, Ronaldo Devinci, Ka. Bapas Palembang, Sudirwan, Ka. Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat, dan Karutan Kelas I Palembang, Bistok Sitongkir.
ADVERTISEMENT