349 Napi Lapas Kelas IIa Kendari Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H

Konten Media Partner
12 Mei 2021 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Lapas Kelas IIa Kendari, Abdul Samad Dama. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Lapas Kelas IIa Kendari, Abdul Samad Dama. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 349 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Kendari mendapat remisi Lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021 Masehi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIa Kendari, Abdul Samad Dama. Keputusan tersebut berdasarkan SK Kemenkumham.
" SK Remisi sudah ada dan sebanyak 349 orang Napi Lapas Kelas II A Kendari mendapat remisi Idul Fitri," ungkap Kalapas, Abdul Samad Dama, pada Rabu (12/05).
Adapun remisi yang didapatkan oleh 349 Napi tersebut beragam, mulai dari 15 hari potongan masa tahanan hingga 2 Bulan atau 60 hari.
"15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," jelas Abdul Samad.
Abdul Samad juga mengatakan bahwa semua usulan napi untuk mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1442 H terpenuhi.
Sebelumnya Lapas Kendari mengusulkan sebanyak 345 orang napi dan 4 usulan susulan untuk mendapatkan remisi.
ADVERTISEMENT
Meski 349 napi yang mendapat remisi tidak ada satupun yang dinyatakan bebas murni. Kesemuanya masih harus menjalani masa tahanan setelah mendapatkan remisi.