Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
52 pengacara yang tergabung dalam Kantor Pengacara Supriadi & Co di Kota Kendari siap mendampingi Irma Purnama Dewi Nasution , istri Kolonel Kav Hendi Suhendi.
ADVERTISEMENT
Sekalipun belum ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Irma, namun Supriadi telah mempersiapkan pendamping dalam kasus Irma.
"Dalam kuasa ini, yang tergabung pada kantor saya, kurang lebih 52 orang pengacara. Inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (Irma)," kata Supriadi di Kendari, Minggu (13/10).
"Satu tujuan, agar adanya kepastian hukum ketika betul-betul beliau dilaporkan atau diproses hukum," tambahnya.
Menurut Supriadi, pendampingan merupakan bentuk dukungan kepada Irma Nasution. Sebab, menurut dia, dalam status yang ditulis Irma di akun media sosial terkait penusukan Wiranto, tidak menyebut nama atau individu.
"Kalau mengacu UU ITE yang dikategorikan pencemaran nama baik atau penghinaan, apakah unsur-unsur itu terpenuhi? Karena di sini, tidak menyebut nama," jelas Supriadi.
ADVERTISEMENT
Sementara ini pihaknya sedang mempersiapkan ahli bahasa untuk mengkaji tulisan Irma di media sosial apakah telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE.
"Ini kita sudah siapkan semua. Sekalipun saat ini belum ada aduan," terangnya.
Irma Purnama Dewi Nasution, merupakan Istri dari Kolonel Hendi Suhedi eks Dandim Kendari yang tersandung kasus cuitan di media sosial terkait insiden penyerangan Menkopolhukam Wiranto.
Lukman Budianto