Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Ahli IT dan Bahasa Diterjunkan Polisi untuk Teliti Status Irma di FB
15 Oktober 2019 10:34 WIB
ADVERTISEMENT
Istri mantan Dandim Kendari, Irma Purnama Dewi Nasution, resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (13/10). Istri Kolonel Hendi ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh M Harlan Pratama.
ADVERTISEMENT
"Jadi beliau (Irma) diadukan (dilaporkan) oleh anggota TNI yang tugas di POM. Pengadunya atas nama individu ya," kata Kabid Humas Polda Sultra, Harry Goldenhardt, Selasa (15/10) di Polda Sultra.
Lanjut Harry, terkait aduan tersebut, Subdit Siber Polda Sultra saat ini tengah berkoordinasi dengan POM TNI untuk memanggil ahli IT dan ahli bahasa.
"Ahli bahasa dan IT ini kita akan (di)panggil untuk menentukan konstruksi pemeriksaan," tambah Golden.
Sebelum pemanggilan ahli IT dan ahli bahasa, pengadu M Harlan Pratama lebih dulu akan dimintai keterangan terkait aduannya. Rencananya, dalam waktu dekat ini Polda akan melakukan pemanggilan itu.
Di tempat terpisah, Supriadi selaku kuasa hukum Irma mengatakan belum mengambil langkah-langkah serius terkait aduan tersebut. "Aduan itu sah sah saja. Kan belum tentu masuk LP," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Supriadi, aduan terhadap kliennya tidak punya dasar yang kuat. Pasalnya, kata dia, dalam UU ITE, subjek hukum yang dirugikan harus jelas.
Sementara, status yang ditulis Irma di akun media sosial, tidak menyebut nama individu, ataupun institusi. "Jadi kalau begini, siapa subjek hukum yang dirugikan?" ujar Supriadi.
Diketahui, Irma diadukan akibat statusnya di akun media sosial Facebook. Status Irma dinilai berkaitan dengan penusukan Menkopolhukam, Wiranto.
Buntut status Irma, suaminya, Kolonel Hendi Suhendi telah dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari. Bukan hanya dicopot, Hendi juga dijatuhi hukuman ringan berupa kurungan di POM Kendari selama 14 hari.
Lukman Budianto