Anggotanya Disebut Aniaya Anak di Bawah Umur, Kapolda Sultra Pilih Irit Bicara

Konten Media Partner
20 April 2021 21:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini digemparkan dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Sampuabalo, Polres Buton.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra memilih irit berbicara kepada awak media terkait anggotanya yang disebut melakukan kasus tersebut.
Seperti saat ditemui di Hotel Claro setelah menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Regional (Musrenbang) Regional Sulawesi, pada Senin (19/04), Kapolda Sultra hanya mengatakan agar meminta tanggapan terhadap Kapolres Buton, AKBP Gunarko.
"Konfirmasi saja sama Kapolres Buton," singkatnya, pada Senin (19/04) sembari meninggalkan awak media.
Diberitakan sebelumnya oknum polisi di Buton disebut aniaya anak di bawah umur saat lakukan penyidikan. anak tersebut berinisial RN (14) dan LA (12) juga 1 pemuda berinisial MD (22).
Diungkapkan oleh kuasa hukumnya, La Ode Abdul Faris bahwa kedua anak yang mengaku dianiaya oleh oknum penyidik di Polsek Sampuabalo, Polres Buton saat melakukan penyidikan kasus Pencurian Handphone, Laptop dan uang sebesar Rp. 100jt yang terjadi di Desa Kuraa, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton.
ADVERTISEMENT
Anak dibawah umur inisial LA saat diinterogasi mengaku dipukul berkali-kali, ditampar dan dilemparkan asbak besi yang mengenai bibirnya, bahkan LA mengaku akan dibunuh jika tidak mengakui perbuatan yang memang ia tidak lakukan.
"Saat itu LA dibawah kesuatu tempat oleh oknum penyidik dan penyidik itu menelpon Kapolsek Sampuabalo sambil memegang parang mengatakan saya bunuh saja ini anak kalau dia tidak mau mengaku? Dijawab oleh Kapolsek bunuh saja kalau dia tidak akui," ungkap Faris pada Senin (12/04).