Konten Media Partner

Oknum Polisi di Buton Disebut Aniaya Anak di Bawah Umur saat Lakukan Penyidikan

18 April 2021 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
N (14) dan LA (12) dua orang anak di bawah umur yang mengaku dianiaya oleh oknum polisi Polsek Sampuabalo dan didamping oleh kuasa hukum (menggunakan jas merah). Foto: Dok La Ode Abdul Faris/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
N (14) dan LA (12) dua orang anak di bawah umur yang mengaku dianiaya oleh oknum polisi Polsek Sampuabalo dan didamping oleh kuasa hukum (menggunakan jas merah). Foto: Dok La Ode Abdul Faris/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Oknum polisi di Polsek Sampuabalo, Kecamatan Sampuabalo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan ke sejumlah terlapor kasus pencurian.
ADVERTISEMENT
Dua diantaranya merupakan anak dibawah umur berinisial RN (14) dan LA (12) dan 1 orang lelaki dewasa MS (22). Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum RN dan LA, La Ode Abdul Faris.
Kepada kendarinesia, Faris mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Sampuabalo saat melakukan penyidikan kasus pencurian handphone, laptop dan uang tunai sebesar Rp 100 juta yang terjadi di Desa Kuraa, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sultra. pada Kamis 24 Desember 2020 lalu.
"Oknum penyidik Polsek Sampuabalo melakukan penganiayaan dan mengancam akan membunuh anak dibawah umur yang berinisial LA dan RN yang saat itu dianggap sebagai saksi terhadap kasus itu," ungkap Faris pada Senin (12/04).
Anak dibawah umur inisial LA saat diinterogasi mengaku dipukul berkali-kali, ditampar dan dilemparkan asbak besi yang mengenai bibirnya, bahkan LA mengaku akan dibunuh jika tidak mengakui perbuatan yang memang ia tidak lakukan.
ADVERTISEMENT
"Saat itu LA dibawah ke suatu tempat oleh oknum penyidik dan penyidik itu menelpon Kapolsek Sampuabalo sambil memegang sebuah parang mengatakan saya bunuh saja ini anak kalau dia tidak mau mengaku? Dijawab oleh Kapolsek bunuh saja kalau dia tidak akui," beber Faris.
Sehingga membuat LA ketakutan dan berani mengarang cerita bahwa ialah yang melakukan pencurian tersebut.
"Begitu juga anak RN, ia mendapatkan perlakuan yang sama oleh oknum penyidik Polsek Sampuabalo, yang bedanya ia diancam menggunakan senjata api yang di tempelkan di tangan, dada dan kepalanya hingga juga merasa ketakutan dan berbohong atas pengakuannya terhadap kasus pencurian tersebut," lanjutnya.
Kini kedua anak tersebut telah dijatuhkan vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan hukuman pesantren dan pembinaan selama 5 bulan. Sedangkan MS sedang menunggu persidangan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, Faris mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sultra pada Jumat (16/04) kemarin, dengan Nomor: SP2/26/IV/2021/Yanduan.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Buton, AKBP Gunarko mengatakan, pihaknya sedang menunggu perkembangan pemeriksaan laporan dari Propam Polda Sultra.
"Kita akan menunggu perkembangan hasil pemeriksaan laporan tersebut di Propam Polda Sultra," ungkap Gunarko pada Sabtu (17/04).
Ia menegaskan bahwa tidak akan mentolerir hal tersebut jika memang oknum penyidik itu terbukti melakukan penganiayaan.
"Kita tidak akan mentolerir kepada anggota-anggota yang memang terbukti bersalah yah kita proses," tegas Gunarko.
Namun, berbeda dengan Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono saat di hubungi kendarinesia melalui aplikasi WhatsApp yang mengatakan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut tidak betul. Menurutnya, hal tersebut hanyalah fitnah karena tidak mempunyai saksi dan bukti.
ADVERTISEMENT
"Bisa jadi bumerang bagi yang menuduh, mestinya kalau nggak puas dengan proses peradilan tingkat pertama, bisa banding," ungkap Waris pada Sabtu (17/04).
Waris juga mengatakan bahwa Selama proses penyidikan, para terdakwa selalu didampingi oleh orangtuanya saat diperiksa di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Waktu pemeriksaan didampingi orang tua masing masing, mereka mengaku membantu tersangka Muslimin membawa barang-barang curian," kata Wasis.
"Pra peradilan mereka juga kalah, karena materi tuntutan tidak masuk dalam ranah pra peradilan dan perkara sudah masuk sidang. Silahkan cari risalah sidang nya di panitera pengadilan biar clear and clean," tutur Wasis.
Menurut Wasis yang harus digugat adalah tersangka MS karena melibatkan anak dibawah umur dalam kejahatannya.
"Oh iya, saat ini tersangka MS sedang sidang di pengadilan, bisa diikuti keterangan yang bersangkutan dan bagaimana keterlibatan anak-anak tersebut dalam tindak pidana yang terjadi," pungkas Wasis.
ADVERTISEMENT
Walau begitu, lanjut Wasis, pihaknya tetap menurunkan Tim ke Buton untuk melakukan audit proses penyidikan, sebagai langkah profesional Polri terhadap komplain masyarakat yang masuk.
"Apabila hasil audit terbukti terjadi pelanggaran profesi maka penyidikan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, maka pelapor dan penyebar berita akan kami tuntut balik dengan penyebaran berita bohong UU ITE dan pencemaran nama baik," tegas Waris.