Konten Media Partner

Bocah SD di Kendari Tewas Ditabrak Minibus, Pengemudi yang Kabur Serahkan Diri

15 Agustus 2022 9:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi dan mobil minibus diperiksa polisi. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi dan mobil minibus diperiksa polisi. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Seorang bocah SD di Kota Kendari inisial NS (8) tewas usai ditabrak minibus pada pada Minggu (14/08) sekitar pukul 14.00 Wita. Kejadian nahas itu tepat di depan kantor Bappeda Kendari. Sementara pengemudi kabur.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengungkapkan korban usai ditabrak lalu dibawa ke RS Santa Ana untuk diberi tindakan medis. Namun sekitar pukul 21.35 Wita korban dinyatakan meninggal dunia.
"Sekitar pukul 21.35 Wita korban dinyatakan meninggal dunia di RS Santa Ana," kata Faturrahman kepada wartawan, Senin (15/08).
Aksi tabrak lari tersebut terekam CCTV. Awalnya minibus berwarna putih bergerak dari arah Mandonga menuju Benu-benua dengan kecepatan tinggi. Tiba di depan kantor Bappeda mobil tersebut lepas kendali lalu menabrak NS yang berada di pinggir jalan.
Faturrahman mengungkapkan pengemudi mobil yang belum diketahui identitasnya tersebut lantas melarikan diri setelah menabrak NS. "NS dilarikan ke RS Santa Anak sedangkan pengemudi kabur melarikan diri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Korban mengalami luka-luka sekujur tubuhnya seperti kepala bagian belakang, pipi kiri, lutut kanan, siku kanan, bengkak lengan kiri hingga alami muntah darah. Hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang terus melakukan penyelidikan terhadap identitas kendaraan dan pengemudi menemukan 1 warga Kecamatan Puuwatu inisial HA (20) dengan ciri mobil berwarna putih menyerahkan diri ke Polresta Kendari pagi ini sekitar pukul 08.25 Wita.
"Kami melaporkan bahwa pelaku tabrak lari telah menyerahkan diri pagi ini," ungkap dia.
Saat ini pengemudi mobil tersebut sudah berada di Mapolresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.
Faturrahman mengungkapkan korban kondisi meninggal dunia sehingga pengemudi dijerat Pasal 310 UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT