Kumparan Logo
Konten Media Partner

Didemo soal Tewasnya Mahasiswa Kendari, Polisi Janji Umumkan Tersangka

kendarinesiaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Demonstrasi menuntut kasus tewasnya Randy dan Yusuf Kardawi terus digelar di Polda Sultra. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Demonstrasi menuntut kasus tewasnya Randy dan Yusuf Kardawi terus digelar di Polda Sultra. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia

Demonstrasi mendesak agar kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19), saat demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis lalu (26/9), diusut tuntas, kembali digelar di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/11).

Pedemo mendesak agar tim investigasi yang dibentuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, tim investigasi dinilai lambat, sudah 39 hari kasus kematian Randy dan Yusuf, pelaku belum terungkap.

Seeorang orator juga mendesak agar polisi mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) secara transparan dan terbuka untuk publik, sesuai yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHP penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, menurut pendemo aturan juga tertulis dengan jelas dalam pasal 66 ayat 1 dan ayat 2, Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian perkara pidana di lingkungan kepolisian, untuk menetapkan sebagai tersangka haruslah di dapati dua permulaan minimal dua alat bukti yang cukup.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam saat turun memantau aksi demo di depan Polda Sultra beberapa waktu lalu. Foto : Wiwid Abid Abadi/kendarinesia

"Kami mendesak, oknum Polisi yang telah berstatus terperiksa, agar ditetaokan sebagai tersangka," kata seorang orator.

Setelah menyampaikan orasi secara bergantian, pedemo ditemui oleh Direktur Intelkam Polda Sultra, Kombes Pol Hartoyo dan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Taufik.

Kepada pedemo, Hartoyo mengatakan bahwa Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam sudah tiga hari ini berada di Jakarta. Kemungkinan, kata Hartoyo, Kapolda pulang bawa hasil.

"Mudah - mudahan, Kapolda dari Jakarta pulang ke Kendari bawa hasil," ujar Hartoyo.

Namun sayang, Hartoyo tidak bisa memastikan, apakah hasil yang dimaksud adalah penetapan tersangka atau hal lain.

Usai berdialog dengan pedemo, akhirnya Kombes Pol Hartoyo dan Kombes Pol Asep Hidayat bersedia membubuhkan tanda tangan di dalam surat perjanjian. Isinya, polisi akan mengumumkan penetapan tersangka dalam waktu tiga hari ke depan.

Usai berdialog, pedemo lalu membubarkan diri dengan tertib. Mahasiswa berjanji akan kembali mendatangi Polda Sultra jika perjanjian itu tak ditepati.

kumparan post embed