Dilimpahkan ke PN Jaksel, Tersangka Penembakan Mahasiswa UHO Segera Disidangkan

Konten Media Partner
27 Juli 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo saat penuntutan mengusut kasus tewasnya Immawan Randi di Polda Sultra. Foto : Geraldy Rakasiwi.
zoom-in-whitePerbesar
Demo saat penuntutan mengusut kasus tewasnya Immawan Randi di Polda Sultra. Foto : Geraldy Rakasiwi.
ADVERTISEMENT
Masih teringat dengan kasus penembakan mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat aksi penolakan pengesahan RUU KUHP dan UU KPK pada Tanggal 26 September 2019 silam?
ADVERTISEMENT
Kasus yang menewaskan mahasiswa asal Kendari, Imawan Randi (19) setelah sempat mandek akibat COVID-19, kini telah kembali berjalan. Tersangka eks-Anggota Polri, Brigadir Abdul Malik (AM) kini telah kembali menjalani proses hukum yang berlaku.
Saat dihubungi Senin (27/7) siang, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Ari Siregar mengatakan proses pelimpahan kasus digelar hari ini.
"Berdasarkan surat yang ada terdakwa sudah dilimpahkan dari Kejari Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini" kata Nanang melalui sambungan telepon.
Informasi yang didapatkan bahwa sidang perdana yang akan digelar nantinya akan membahas seputar pembacaan dakwaan terhadap tersangka.
Dimana saat itu, AM diduga kuat adalah pelaku yang menyebabkan tewasnya Himmawan Randi dengan luka tembak diketiak sebelah kiri yang menembus dada sebelah kiri.
ADVERTISEMENT
Namun, saat disinggung perihal pelaksanaan sidang perdana, Nanang mengaku belum mendapatkan banyak informasi.
"Kan hari ini baru kita limpahkan, jadi tinggal menunggu saja dari pihak PN Jakarta Selatan untuk menentukan jadwal sidangnya kapan," tambahnya lagi.
Diketahui dalam persidangan nantinya, kasus tersebut akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kendari, Kejati Sultra dan akan didampingi oleh Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Dermawan.
"Informasi yang saya dapat itu jaksa yang akan mendampingi dua dari Kejati Sultra, dua dari Kejari Kendari dan satu jaksa dari Kejari Jakarta Selatan," terangnya.
***
Geraldy Rakasiwi