Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
DPRD Minta Komitmen Pj Wali Kota Jaga Netralitas ASN di Pilwalkot Kendari
4 November 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu secara khusus bertemu dengan Pj Wali Kota, Muhammad Yusup, pada Senin (4/11). Dalam pertemuan itu, Zulham datang menyampaikan terkait komitmen netralitas ASN di Pilwalkot Kendari.
ADVERTISEMENT
“Kunjungan kerja ini, poin pertama soal netralitas ASN yang menyangkut Pilwalkot Kendari,” kata Zulham kepada awak media.
Zulham memastikan setelah pertemuan itu, pihaknya telah sepakat netralitas ASN itu penting untuk menjaga situasi Kota Kendari yang baik. Mengingat Pilwalkot Kendari ini menjadi tanggung jawab bersama.
Ia juga meminta agar ASN berlaku netral dan menjadi garda terdepan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik. Ia juga mengingatkan agar ASN tidak ada yang menggunakan fasilitas negara untuk untuk kepentingan paslon.
“Kami juga meminta keterlibatan pak Pj Wali Kota secara serius melakukan pengawasan netralitas ASN,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut dia, sampai saat ini belum ada temuan terkait pelanggaran netralitas ASN. Ia menegaskan akan ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran itu.
ADVERTISEMENT
Sementara, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan komitmen ASN selama ini tetap terjaga. Ia mengaku setiap minggunya terus melakukan pengarahan dan imbauan terkait netralitas.
“Kalau soal netralitas saya hampir tiap hari saya sampaikan netralitas. Setiap minggu di apel saya sampaikan netralitas. Dan memang ini yang harus dilaksanakan ASN, harus bersikap netral,” ungkapnya.
Namun ia tak menampik masih ada beberapa ASN yang sedang diproses terkait pelanggaran netralitas. “Itu kejadiannya beberapa bulan lalu, sekarang masih diproses, tinggal tunggu hasil. Itu adalah pelanggaran, kalau memang sudah salah harus ditindak sesuai aturan berlaku,” imbuhnya.