Dua Caleg PKS Jalani Sidang Perdana Kasus Pidana Pemilu

Konten Media Partner
23 April 2019 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana Ketua PKS Sultra dan Sekretaris DPD PKS Kota Kendari di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/04). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Ketua PKS Sultra dan Sekretaris DPD PKS Kota Kendari di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/04). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Dua calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari hari ini, Selasa (23/4). Keduanya adalah Ketua PKS Sultra, Sulkhani dan Sekretearis DPD PKS Kota Kendari, Ricki Fajar.
ADVERTISEMENT
Kedua terdakwa kasus pidana pemilu itu terlihat kompak memakai baju batik. Mereka memasuki ruang sidang sekitar Pukul 15.30 Wita dengan agenda sidang dakwaan.
Dalam sidang, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jufri Taba. Setelah pembacaan dakwaan, kedua terdakwa diminta oleh Hakim Ketua Andri Wahyudi untuk menanggapi. Namun, Sulkhani dan Riki Fajar tidak melakukan tanggapan apapun sehingga sidang dinyatakan selesai.
"Tidak ada pak," ucap Sulkani dalam sidang saat diminta menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Ketua PKS Sultra, Sulkhani usai menjalani sidang di PN Kendari, Selasa (23/04). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
Rencananya sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (24/4), dengan agenda pemeriksaan saksi JPU. Rencananya, akan ada tujuh orang saksi yang akan dihadirkan. "Rencananya kita akan hadirkan tujuh orang saksi. Kita lihat besok," kata Jufri taba.
Sementara itu, Sulkhani enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menjeratnya saat ditemui awak media usai persidangan berlangsung. "Kalau soal kasus, tanya saja ke pengacara saya," kata Sulkhani.
ADVERTISEMENT
Ketua DPW PKS Sultra ini juga diketahui maju sebagai caleg DPRD Provinsi. Ia mengklaim meraih suara banyak di internal partainya. "Kalau hasil dari internal kami, itu sementara ini saya sudah raih kurang lebih 13.000 suara," kata Sulkhani. Dengan keterangan itu, Sulkhani yakin masih duduk di DPRD Provinsi Sultra.
Dua caleg PKS ini didakwa Pasal 493 juncto Pasal 280 huruf F Undang Undang Nomo 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum. Kedua terdakwa diduga telah melibatkan ASN dalam kampanyenya, yakni Camat Kambu, Lamili.
Berikut Video Ketua PKS Sultra, Sulkhani dan Sekretearis DPD PKS Kota Kendari, Ricki Fajar bersama Camat Kambu, Lamili saat digrebek warga.
---