Eks Anggota TNI Cabul Penculik 7 Anak di Kendari Terancam Hukum Kebiri

Konten Media Partner
9 Mei 2019 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi, Foto: Dok. kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi, Foto: Dok. kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Kendari mengupayakan hukuman seberat-beratnya bagi Adrianus Pattian (24), eks anggota TNI yang menjadi tersangka penculik, dan pencabulan sejumlah anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
Dalam berkas perkara tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan, Polisi juga mengusulkan hukuman seumur hidup, hukuman mati, hingga hukuman kebiri bagi tersangka.
"Mudah-mudahan bisa (hukuman kebiri), untuk itu kami berkoordinasi terus dengan Kejaksaan, sehingga nanti hukuman bisa maksimal," jelas Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi kepada wartawan, Kamis (9/5).
Polisi, lanjut Jemi, terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari pasal yang tepat, agar pelaku bisa dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. 
Polisi juga mempertimbangkan Pasal 81 Ayat 5, Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Pada pasal 81 ayat 5, hukuman seberat-beratnya seumur hidup, hukuman maksimal 15 tahun, ada juga hukuman mati atau seumur hidup, atau kebiri. Ini yang akan kita usulkan. Karena dalam pasal 81 itu pelaku melakukan perbuatannya berulang-ulang, makanya 5 laporan polisi itu kami satukan, nanti JPU yang akan melihat kasus ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara tersangka Adrianus Pattian, lanjut Jemi, sudah memasuki tahap pertama. Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan pada Rabu (8/5) kemarin.
Selain itu, Polres Kendari bekerjasama dengan Polda Sultra terus mendalami pelaku, termasuk berkoordinasi dengan psikolog untuk mengetahui sejauh mana penyimpangan seksual pelaku.
"Motif pelaku ada memiliki penyakit pedofilia, pelaku juga menyukai anak-anak," pungkas Kapolres.
---