Eks TNI Cabul Penculik 7 Anak Dituntut Seumur Hidup atau Kebiri Kimia

Konten Media Partner
5 September 2019 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adrianus Pattian saat digiring memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Kendari, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Adrianus Pattian saat digiring memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Kendari, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Sidang Adrianus Pattian alias Ahmad Pattian, mantan anggota TNI yang mencabuli tujuh anak SD di Kota Kendari, memasuki tahap tuntutan. Ahmad Pattian dituntut penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Menurut Jaksa penuntut Umum (JPU), Usman, selain dituntut penjara seumur hidup, Ahmad Pattian juga dituntut kebiri kimia selama dua tahun. Hal ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (5/9).
Usman mengatakan, tuntutan yang disodorkan bersifat alternatif. Jika hukumannya seumur hidup, maka kebiri ditiadakan. Jika dijatuhi hukuman 20 tahun, maka harus disertai dengan kebiri kimia selama dua tahun setelah terdakwa menjalani hukuman.
"Kan buat apa juga dikebiri kalau sudah penjara seumur hidup kan," kata Usman.
Di tempat yang sama, Hakim Anggota, Andi Wahyudi, mengatakan pihaknya juga telah mengagendakan sidang putusannya akan dilaksanakan dua pekan ke depan.
"Pekan depan ada pembelaan dulu. Setelah itu baru putusan," ujar Andi.
Usai menjalani persidangan, Ahmad Pattian tak banyak berkomentar. Ia pun keluar dari ruang sidang dengan wajah tertunduk.
ADVERTISEMENT
Lukman Budianto