Kumparan Logo
Konten Media Partner

ESDM Bakal Cek Lokasi PT KKU yang Diduga Beraktivitas di Luar IPPKH

kendarinesiaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Bidang Minerba, ESDM Sultra, Yusmin, saat menemui massa. Yusmin berjanji akan turun mengecek langsung ke lokasi PT KKU dan PT KS, Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Minerba, ESDM Sultra, Yusmin, saat menemui massa. Yusmin berjanji akan turun mengecek langsung ke lokasi PT KKU dan PT KS, Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.

PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), dan PT Konutara Sejati (PT KS) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), diduga melakukan pelanggaran, dengan melakukan aktivitas diluar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kehutanan.

Dugaan pelanggaran itu disampaikan langsung oleh Forum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra), yang menggelar unjuk rasa di kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra, Rabu siang (28/8).

Menurut Koordinator Kapitan Sultra, La Ode Abdul Jabar, PT KKU dan PT KS diduga melanggara aturan, dan ada indikasi pidana didalamnya, sebab kedua perusahaan tersebut menambang diluar IPPKH.

Kata Jabar, perusahaan tersebut juga menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan diduga tak memiliki Kepala Teknis Tambang (KTT).

Ia menuntut agar ESDM Sultra bertindak tegas, dan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut, berupa pembekuan Izin Usaha Pertmbangan (IUP), serta memproses secara hukum.

Menyikapi hal itu, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, akan membentuk tim, yang diantaranya melibatkan inspektur tambang, dan Dinas Kehutanan Sultra, untuk turun langsung mengecek aktivitas PT KKU dan PT KS.

"Apa yang disampaikan ke ESDM bahwa dua perusahaan, yaitu PT KKU dan PT KS telah merambahan hutan diluar IPPKH, maka kita akan cek langsung dilapangan. Kami akan menyurat ke inspektur tambang dan Dinas Kehutanan, untuk bersama sama turun ke lapangan," jelas Kepala Bidang Mineral dan Batubara, ESDM Sultra, Yusmin, Rabu (28/8).

Massa Kapitan Sultra saat berunjuk rasa di Kantor ESDM Sultra, menuntut agar PT KKU dan PT KS disanksi karena diduga melanggar aturan, Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.

Yusmin bilang, jika nantinya hasil peninjauan lapangan di PT KKU dan PT KS terbukti merambah hutan diluar IPPKH yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan bersurat ke Kementrian ESDM Sultra, untuk merekomendasikan sanksi terhadap perusahaan tersebut.

Sebab, kata Yusmin, PT KKU dan PT KS adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga terkait perizinannya, termasuk Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), yang menandatangi adalah Kementrian ESDM RI.

Meski perusahaan tersebut berstatus PMA, lanjut Yusmin, pihaknya secara teknis di daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi agar perusahaan tersebut menambang sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan sampai, daerah kita hanya dikeruk hasil alamnya tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku, maupun keberlangsungan lingkungan daerah kita. Yang akan dirugikan adalah kita. Kami punya kewajiban mengawasi," tegasnya.

Terkait tunggakan PNBP PT KKU dan PT KS, Yusmin mengatakan, bahwa pihaknya telah berkerjasama dengan Kejaksaan, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk menagih seluruh tunggakan perusahaan tambang, termasuk PT KKU dan PT KS, jika perusahaan tersebut masih memiliki tunggakan PNBP di Dinas ESDM.

"Terkait tunggakan PNBP dan pajak pajak lainnya, biarkan mereka (perusahaan tambang) berhadapan dengan kejaksaan. Sebab, Bapak Gubernur telah menandatangi surat mandat kepada jaksa untuk menagih seluruh tunggakan perusahaan tambang di Sultra," jelasnya.

kumparan post embed

Lalu, terkait dugaan bahwa PT KKU dan PT KS tak memilik Kepala Teknik Tambang (KTT), Yusmin mengatakan bahwa tak mungkin perusahaan tersebut ditanda tangani RKABnya jika tak miliki KTT. Namun jika benar perusahaan tersebut tak memiliki KTT, maka ESDM Sultra akan menyurat ke Kementrian ESDM RI, untuk mempertanyakan mengapa RKABnya disahkan, meski belum ada KTTnya.

"Kalau memang benar tak ada KTTnya, Kita akan tanyakan nanti ke ESDM RI, kok bisa RKAB ditanda tangani RKAB belum ada KTTnya," tegasnya.

Yusmin kembali menegaskan, jika hasil pemantauan dilapangan membuktikan bahwa PT KKU dan PT KS melanggar aturan, ia berjanji bahwa ESDM Sultra tak akan memproses seluruh kebutuhan administrasi kedua perusahaan tersebut, sebagai sanksi awal atas pelanggaran yang dilakukan.

Wiwid Abid Abadi