Gubernur Sultra: Penerapan PPKM Seluruh Wilayah, Bukan Hanya Kendari

Konten Media Partner
7 Juli 2021 13:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara terkait pelaksanaan PPKM Mikro. Foto: Tangkapan layar SE Gubernur Sultra.
zoom-in-whitePerbesar
Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara terkait pelaksanaan PPKM Mikro. Foto: Tangkapan layar SE Gubernur Sultra.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021, Gubernur Sultra Ali Mazi, menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah se sultra agar menerapkan PPKM Mikro.
ADVERTISEMENT
Dalam surat instruksi gubernur bernomor 443.2/2840 tahun 2021, penerapan PPKM Mikro tidak hanya di Kendari melainkan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Bahkan dalam surat instruksi tersebut, Ali Mazi menegaskan penerapannya harus sampai ke tingkat RT dan RW yang berpotensi penularan COVID-19.
Adapun isi surat edaran Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara antara lain.
Pertama, Walikota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Kedua, Walikota Baubau dan Bupati Se Sultra untuk melaksanakan PPKM mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, pemberlakuan PPKM mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut turut, untuk itu para Bupati/Walikota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.
Selanjutnya, Keempat Bupati/Walikota Se Provinsi Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Dan kelima, Bupati/Walikota Se Provinsi Sultra agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.
Laporan: Andi May