Karantina Pertanian Kendari Tahan 5 Ekor Hewan Qurban Ilegal asal Sulsel

Konten Media Partner
12 Juni 2023 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sapi ilegal asal Sulawesi Selatan yang ditahan Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari melalui petugas Wilayah Kerja Pelabuhan laut Tobaku Kolaka Utara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Sapi ilegal asal Sulawesi Selatan yang ditahan Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari melalui petugas Wilayah Kerja Pelabuhan laut Tobaku Kolaka Utara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari melalui petugas Wilayah Kerja Pelabuhan laut Tobaku Kolaka Utara menahan 5 ekor hewan di Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (11/6).
ADVERTISEMENT
Lima ekor hewan ternak yang ditahan masing-masing dua ekor sapi yang hendak dikurban, dan tiga ekor kuda. Lima ekor hewan ternak ini berasal dari Kabupaten Bone, dan menyeberang melalui Pelabuhan Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tujuan Kolaka Utara.
Aditya Setiawan, selaku Paramedis Karantina Hewan, Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Tobaku mengatakan, hewan tersebut tidak memiliki kelengkapan administrasi.
“Di suratnya ini tertera dilintaskan cuma antar kabupaten di Sulawesi Selatan. Harusnya ada rekomendasi dari Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Sulawesi Selatan,” ujar Aditya.
Dari surat yang diperlihatkan pengemudi yang membawa hewan ternak itu, surat rekomendasi dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Peruntukannya hanya untuk antar kabupaten di Sulawesi Selatan.
Sapi ilegal asal Sulawesi Selatan yang ditahan Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari melalui petugas Wilayah Kerja Pelabuhan laut Tobaku Kolaka Utara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
Pihak Balai Karantina saat ini menunggu kelengkapan administrasi, memberi waktu pemilik sampai tiga hari ke depan. Jika terbit izin, maka hewan tersebut akan diperiksa kesehatannya. Jika surat yang dimaksud tidak ada, maka akan dipulangkan ke Sulsel.
ADVERTISEMENT
“Ini kita tolak, sambil menunggu surat karantina,” tambah Aditya.
Pengakuan Kamaruddin, pengemudi yang membawa hewan ternak, dua ekor sapi yang dibawanya adalah hewan kurban yang akan dibawa ke Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. “Ini hewan kurban pak,” ujar Kamaruddin saat diinterogasi oleh pihak Balai Karantina.
Melalui kesempatan itu, Aditya meminta masyarakat untuk selektif dalam memilih hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha. Pasalnya, menurut data dari Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada tahun 2022 sebanyak 114 sapi di Bumi Anoa terkontaminasi penyakit mulut dan kuku (PMK).