Kumparan Logo
Konten Media Partner

Karaoke Syahrini di Kendari Diduga Langgar Aturan PPKM Level 3

kendarinesiaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampak depan usaha karaoke keluarga milik artis papan atas syahrini. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Tampak depan usaha karaoke keluarga milik artis papan atas syahrini. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.

Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Syahrini di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

THM Karaoke Syahrini tersebut diketahui buka dan menerima pengunjung hingga melewati batas waktu yang di tetapkan dalam SE Wali Kota Kendari.

Pantauan kendarinesia karaoke dengan nama artis papan atas itu melihat halaman depan karaoke itu yang biasanya dijadikan tempat parkir nampak tidak ada kendaraan pengunjung yang terparkir.

Meski begitu, pihak karaoke menunggu di depan halaman untuk mengarahkan seluruh pengunjung agar memarkirkan kendaraan di belakang sebuah hotel yang tepat berada di sisi THM tersebut. Parahnya, para pengunjung dipersilahkan untuk memasuki gedung lewat pintu belakang yang terhubung dengan parkiran belakang THM Karaoke Syahrini.

Salah satu pengunjung yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan bahwa dirinya telah menjadi langganan THM tersebut selama masa PPKM diberlakukan.

"Iya, saya sudah beberapa kali masuk di Syahrini (Karaoke) akhir-akhir ini," kata pengunjung yang tak ingin disebutkan namanya itu, pada Jumat (27/07).

Pengunjung itu juga membenarkan bahwa THM Karaoke Syahrini itu menggunakan halaman belakang hotel sebagai tempat parkir para pengunjung.

"Kita ada beberapa motor dan mobil, semua parkir di belakang hotel imperial dan masuk lewat pintu belakangnya disana sudah ada yang menunggu memang," jelasnya.

Sementara itu, salah satu karyawan THM Karaoke Syahrini, Defriansyah saat dikonfirmasi awak media membenarkan waktu operasi yang melewati batas yang telah ditentukan didalam SE Wali Kota Kendari.

Ia mengatakan bahwa alasan THM Karaoke Syahrini beroperasi hingga melewati waktu yang ditentukan dalam SE Wali Kota tentang Perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Kendari karena pihaknya belum mendapat surat edaran tersebut dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kendari.

"Dihampir rata-rata semua memang THM buka diatas jam 10, tapi kita kan belum dapat surat edaran dari Pemda, yang lain sudah dapat kita belum," kata Defriansyah saat ditemui di THM Karaoke Syahrini, pada Selasa (31/08).

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada yang terkait (THM Karaoke Syahrini). Ia mengatakan, meskinya pihak THM sudah mengetahui tentang perpanjangan PPKM di Kota Kendari.

"Itu tetap kesalahan, tapi saya coba konfirmasi dulu sama pihak karaokenya," jelas Samsu Alam, pada Rabu (01/08).