Karena Uang Rp 5 Ribu, Suami di Raha Hajar Istri Hingga Wajah Memar

Konten Media Partner
7 Maret 2022 16:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial A (33), jadi korban pemukulan oleh suaminya sendiri inisial LA (34), yang beralamat di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (02/03).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy, membeberkan, kedua pasutri terlibat cekcok akibat permasalahan ekonomi. Ketika itu anak korban hendak berangkat ke sekolah dan meminta uang jajan sebesar Rp 5 ribu kepada ibunya.
Rupanya kedua orang tua anak itu tidak mempunyai uang hingga terjadilah pertengkaran antara keduanya sampai berlanjut dengan kekerasan fisik.
"Hingga A mengalami memar pada bagian mata kiri, pinggang dan bibir," ujar Iptu Astaman.
Usai menerima laporan KDRT dari korban, pihak kepolisian Polres Muna langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti yang cukup, lanjut Iptu Astaman, terlapor di tetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan di rumah orang tuanya di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Muna.
"Dalam proses penangkapan tersebut tidak ada upaya perlawanan dari tersangka dimana tersangka bersikap koperatif," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka dikenai pasal 44 ayat (1)UU RI No. 23 Tahun 2004 TTG PKDRT. Dengan lama hukuman 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).