Kasus Randy, 6 Polisi Disidangkan Pekan Depan

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kerusuhan di Kantor DPRD Sultra beberapa waktu lalu. Foto: Attamimi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kerusuhan di Kantor DPRD Sultra beberapa waktu lalu. Foto: Attamimi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Polisi memeriksa enam polisi yang diduga membawa senjata api saat demonstrasi 26 September di DPRD Sulawesi Tenggara. Keenamnya masing-masing DK, perwira polisi, dan GM, MI, MA, H, serta I, berpangkat Bintara.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan pekan depan keenam anggota tersebut akan disidang di Propam Polda Sultra.
"Pemberkasan sudah selesai semua. Minggu depan akan diajukan sidang disiplin," kata Harry di Polda Sultra, Kamis (10/10).
Harry bilang, sidang ini akan dilakukan secara terbuka. Keenam personil polisi yang akan disidangkan merupakan anggota Polres Kendari, dari jajaran intelijen dan reserse. Keenamnya saat ini sudah dibebastugaskan.
Sebelumnya, Karo Provost Div Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, keenam anggota tersebut telah melakukan pelanggaran SOP pengamanan unjuk rasa karena membawa senjata api.
Senjata api yang dibawa keenamnya laras pendek, pistol dengan jenis SNW, HS, dan MAG.
Diketahui, demonstrasi di Kendari pada 26 September lalu memakan dua korban jiwa mahasiswa UHO. Randy Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, dan Yusuf Fakultas Teknik.
ADVERTISEMENT
Randy tewas usai diterjang peluru berkaliber 9 milimeter di dadanya, sementara Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala.
Lukman Budianto