Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kejati Sultra Minta Tersangka Izin Tambang Hadir Pemeriksaan, Ancam Jemput Paksa
18 Juni 2021 15:43 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), baru menahan dua tersangka dari total empat orang tersangka dalam kasus korupsi izin tertambangan yang melibatkan PT Toshida dan Dinas ESDM Sultra.
ADVERTISEMENT
Dua orang yang belum ditahan yaitu Kabid Minerba berinisial YSM dan GM PT Toshida inisial UMR.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kedua tersangka itu untuk menghadiri pemeriksaan.
"Saat ini kita masih menunggu kedua tersangka, kita masih pakai cara persuasif," ungkap Setyawan.
Setyawan juga mengatakan, ketika langkah persuasif tak diindahkan, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka lainnya itu.
"Saat ini kita telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Kendari, untuk mencegat apabila kedua tersangka ini akan melakukan perjalanan keluar kota," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Toshida dan PLT Kadis ESDM Sultra telah ditetapkan jadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi. Atas perbuatan keempatnya, negara merugi hingga Rp 243 miliar.
ADVERTISEMENT