Konten Media Partner

KPU Kolaka Utara Umumkan Daftar Calon Sementara Pileg 2024

19 Agustus 2023 5:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dok Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dok Kumparan.
ADVERTISEMENT
KPU Kolaka Utara Umumkan Daftar Calon Sementara di Pileg 2024
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), mengumumkan daftar calon sementara pada pemilihan legislatif tahun 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Setelah diumumkan, masyarakat dipersilakan memberikan masukan terhadap bacaleg sementara.
"Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023," ujar ketua KPU Kolut, Norgalia.
Tanggapan tersebut bisa berbagai macam yang terkait dengan syarat pencalonan atau hal-hal menyangkut bacaleg yang bersangkutan.
"Setelah melalui tanggapan dan pencermatan masyarakat yang terakhir pada 28 Agustus, KPU kemudian akan melakukan pencermatan caleg tetap," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, berikut mekanisme yang perlu diperhatikan.
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten/Kota KOLAKA UTARA melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id b. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. Diponegoro 215 c. Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara
Berikut daftar calon sementara Anggota DPRD Kolut termasuk keterwakilan perempuan: