Konten Media Partner

Oknum Dosen UHO Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswinya

19 Agustus 2022 9:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) inisial B ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan penyidik telah menetapkan status tersangka tersebut sejak Kamis (18/08).
"Kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswi berinisial RN. Hari ini, Kamis 18 Agustus penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni Profesor B (Barlian)," kata Faturrahman, pada Kamis (18/08) malam.
Ia mengatakan dalam kasus ini polisi menjerat oknum dosen berstatus profesor dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 12/2022.
"Tersangka dijerat pasal 6 huruf a yang ancaman hukumannya empat tahun dan pasal 6 huruf C yang ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," ungkap dia.
Setelah penetapan status ini, kata Faturrahman, penyidik akan segera mengirimkan surat pemanggilan terhadap tersangka. Polisi juga saat ini terus melanjutkan penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Besok kami layangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum dosen Univeristas Halu Oleo (UHO) berinisial B diduga melakukan tindakan pelecehan seksual mahasiswinya inisial R (20).
Korban merupakan mahasiswi jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO. Aksi kejahatan seksual tersebut terjadi saat korban menyerahkan nilai teman mahasiswanya di rumah oknum dosen tersebut.
Kejadian ini pula telah dilaporkan korban ke Polres Kendari, laporan korban tertuang dalam nomor: B/789/VII/2022/Reskrim, pada Senin (18/07).